Kasus Nur Alam, KPK Periksa Dirut PT AHB

155
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan hari ini, Jumat (2/6/2017). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Febri Diansyah
Febri Diansyah

“Ahmad Nursiwan akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2008-2014 untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/6/2017).

Selain Ahmad Nursiwan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staff keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul dan Edi Janto selaku karyawan. PT AHB adalah perusahaan yang menerima IUP dari Nur Alam untuk melakukan penambangan di Sultra, yang juga berafiliasi dengan PT Billy Indonesia.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Nur Alam pernah diperiksa sekali oleh penyidik anti rasuah ini dan tidak ditahan hingga sekarang. Banyak saksi yang sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait dengan kasus yang berhubungan dengan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.

(Berita Terkait : )

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini. “Masih dilakukan proses perhitungan keuangan negara tersebut, sembari kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara Nur Alam,” pungkas Jubir KPK.

Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini