Kasus Panarikan Mobil Oleh PT SMS Finance, Polisi dan Pengunjukrasa Bersitegang

588
PENYEGELAN– Terlihat warga yang tergabung dalam koalisi rakyat pemerhati keadilan (KRPK), melakukan penyegelan kantor pembiayayaan PT Sinar sepadan (SMS) finance, dengan memasang spanduk putih bertuliskan PT SMS finance pencuri. ini di karenakan pihak PT SMS telah salah menarik mobil truc 6 roda merek toyota hino lohang milik seseorng bernama wahid tanpa melakukan komfirmasi terhadap pemilik kendaraan dan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan yang di anggap tak ada kaitan hubungan antara wahid pemilik kendaraan dan PT SMS finance. (Jefri ibnu/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Puluhan orang  yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemerhati Keadilan (KRPK) bersama pemilik kendaraan truck Toyota Hino Lohang 6 roda yang ditarik oleh perusahaan PT. PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, Kamis pagi (9/6/2016) bersitegang dengan aparat kepolisian di depan kantor tersebut.

Para pengunjukrasa melakukan penyegelan pengunjuk rasa menuntut pertanggung jawaban dari pihak perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan ini atas penarikan mobil, milik Wahid yang dianggap menyalahi aturan.

“PT Finance telah mengambil mobil saudara kami tanpa izin dari pemiliknya dan ini sama saja dengan mencuri,” ujar Bustam Bastian, salah seorang orator aksi.

Pengunjuk rasa juga menuntut kepada pihak penegak hukum agar menggunakan pasal 362 KUHP yakni “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Aksi unjuk rasa ini sempat memanas saat pihak kepolisian hendak membuka gembok penyegel yang dipasang sebelumnya oleh pengunjukrasa. Namun pengunjuk rasa akhirnya menurunkan egonya setelah pihak kepolisian memintai surat izin aksi yang tidak dikantongi oleh pengunjuk rasa.

(Artikel Terkait : Dituding Lelang Kendaraan Hasil Curian, PT SMS Dipolisikan)

Pihak kepolisian yang dikomandoi langsung kapolsek Mandonga, Komisaris Polisi (Kompol) Robby T Manusiwa, akhirnya memediasi kedua belah pihak di Polsek Mandonga dengan meminta perwakilan dari pengunjuk rasa untuk dipertemukan dengan pimpinan PT. SMS Finance.

Akibat aksi tersebut, arus jalan sekitaran kantor PT SMS Finace sempat macet.

Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Aksi ini adalah buntut kekecewaan Wahid atas sikap PT SMS finance yang beralamat di jalan Saranani, Kendari, yang dituding telah melakukan pencurian kendaraan truck roda 6 merek Toyota Hino Lohang di salah satu bengkel mobil yang bertempat di Konawe selatan (Konsel) oleh pihak pemilik kendaraan atas nama wahid yang juga salah seorang penjual beli mobil, tanpa melakukan konfirmasi dan menujukkan surat resmi penarikan kendaraan kepada pihak pemilik kendaraan. (B)

 

Penulis : Lukman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini