Kasus Pemalsuan Rekomendasi Panwaslu Muna, Gugur Karena Kadaluarsa

71
AKBP Yudith Satriya
AKBP Yudith Satriya

ZONASULTRA.COM,RAHA–  Kepolisian Resor (Polres)  kabupaten Muna menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna dengan alasan kadaluarsa.

Kapolres Muna, AKBP

AKBP Yudith Satriya
AKBP Yudith Satriya

Satriya, mengungkapkan, kasus yang dilaporkan oleh Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin, awalnya pidana umum pemalsuan dokumen. Namun setelah gelar perkara terjadi perubahan pasal dan diputuskan kasus ini masuk kategori pidana pilkada.

“Ternyata tidak masuk pidana umum karena itu dokumen pilkada sehingga masuk kategori pidana pilkada, “kata Yudith, Senin (11/1/2016).

Pasca perubahan pasal dari pasal pidana umum ke pidana pilkada, proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, lanjut Kapolres, ternyata tidak bisa ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu, sebab untuk kasus pidana Pilkada,  batas waktu untuk memproses laporan tersebut telah habis atau kadaluarsa.

Sebelumnya, Panwaslu Muna melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna atas dugaan pemalsuan dokumen Panwaslu terkait rekomendasi Pemungutan suara Susulan (PSS) di TPS Desa Oempu Kecamatan Tongkuno. Laporan ini dimasukan pada Rabu (16/12/2015) lalu.

Komisioner Panwaslu Muna,  Rustam mengatakan, rekomendasi yang dimasukan ke KPU Muna adalah Pemungutan Suara Susulan (PSS) bukan permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana rekomendasi yang dipegang KPU. Sehingga perbedaan bunyi rekomendasi dari PSS menjadi PSU tersebutlah yang disebut-sebut telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu. Adapun dalam proses pemeriksaan sebelumnya, ketiga komisioner Panwaslu Muna, mengakui telah diambil keterangan oleh pihak penyidik.

Kasus dugaan pemalsuan rekomendasi Panwaslu menjadi kasus kedua, setelah kasus bagi-bagi sarung bertuliskan nama paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna yang melibatkan oknum Dosen Universitas Halu Oleo, Kendari, Yohanes Boni, yang dihentikan penyidik kepolisian karena kadaluarsa.

 

Penulis  : Lily
Editor    :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini