Kasus Pembunuhan La Deni, Hakim: Dua Terdakwa Bohong

99

Saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Muti mengaku tidak tahu menahu mengenai pembunuhan La Deni (korban). Saat pembunuhan, Muti mengaku sedang bermain di lapangan bersama dengan keponaka

Saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Muti mengaku tidak tahu menahu mengenai pembunuhan La Deni (korban). Saat pembunuhan, Muti mengaku sedang bermain di lapangan bersama dengan keponakannya, yang tak lain anak dari Icha. 
“Saya dan Muna disuruh mengepel di ruang tamu sama Kak Icha, tapi tidak tahu kalau yang kami bersihkan darah karena sedang mati lampu. Nanti setelah mengepel baru disampaikan kalau itu darahnya Deni,” tutur Muti.
Pengakuan yang sama juga keluar dari terdakwa lainnya, Muna. Dia menyatakan saat kejadian berlangsung, dirinya sedang berada di kamarnya karena sakit. Keduanya menyatakan baru mengetahui kejadian pembunuhan itu dari Icha.
Pengakuan Muti dan Muna berbeda dengan keterangan Bayu yang mengatakan niat untuk menghabisi nyawa La Deni sudah direncanakan oleh kelima terdakwa, dan saat kejadian keduanyalah (Muti dan Muna) yang menyiapkan penerangan saat membersihkan lantai ruang tamu yang berceceran darah.
Berdasarkan keterangan tersebut, Hakim Rio beranggapan jika dua terdakwa tersebut (Muti dan Muna) telah berbohong karena saat kejadian, keduanya turut membantu mengepel darah yang berceceran di lantai ruang tamu rumah para terdakwa.
“Mana mungkin orang mengepel tidak tahu apa yang dibersihkannya,” kata sang hakim yang selanjutnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada hari Selasa (27/1/2015) mendatang dengan agenda mengajukan tuntutan terhadap lima tersangka.(*/Petty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini