Kasus Penambangan Pasir Ilegal Desa Kamelanta, Penyidik Garap Sembilan Orang

95
Kasus Penambangan Pasir Ilegal Desa Kamelanta, Penyidik Garap Sembilan Orang
Ilustrasi

ZONASULTRA,COM.PASARWAJO – Penyelidikan kasus penambangan pasir ilegal di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir di Reskrim Polres Buton. Hingga Desember 2016 lalu, penyidik telah meminta keterangan sembilan orang saksi.

“Sudah sembilan orang saksi yang kita diperiksa pada bulan Desember kemarin,” kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hasanuddin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2017).

Kasus Penambangan Pasir Ilegal Desa Kamelanta, Penyidik Garap Sembilan Orang
Ilustrasi

Sembilan saksi yang sudah diperiksa tersebut, lanjut Hasanuddin sempat mangkir ketika disurati pertama kali. Mereka baru memenuhi panggilan penyidik nanti pada surat pemanggilan kedua.

“Pemanggilan pertama tidak hadir, nanti dipanggil kedua baru datang,” jelasnya.

Dari sembilan saksi yang disurati tersebut, lanjutnya, sampai saat ini masih ada beberapa orang belum memenuhi panggilan penyidik. Namun, Informasi ada beberapa di antaranya sudah meninggalkan Pulau Buton.

Kendati demikian, tegas Hasanuddin, pihaknya tidak akan tinggal diam dan tetap memproses kasus ini. Direncanakan, minggu depan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pertambangan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan dan penetapan tersangka.

“Untuk diketahui yang pasti pada intinya kasus ini tidak akan kita diamkan. Kita teruskan lakukan pengembangan dan pendalaman sampai selesai,” tandasnya. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini