Kasus Penyerebotan Lahan di Konkep, Polda Sultra Bakal Periksa Kadis Perumahan dan Kepala Bappeda

117
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfie Kumaseh

Kini status penyelididikan telah dinaikkan ke penyidikan. Tahap selanjutnya pihak penyidik akan mempersiapkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi.

Kasubbid PPID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, saat ini penyidik akan memanggil saksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Bappeda Kabupaten Konkep.

“Sekarang sudah delapan orang saksi termasuk Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Konkep. Selanjutnya akan ikut diperiksa pula dua orang kepala desa, Desa Langara Iwawo serta Kepala Desa Pasir Putih,” kata Dolfi Kumaseh di ruangannya, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lanjutnya, setelah memeriksa semua saksi, penyidik akan melakukan persiapan gelar perkara akhir untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Sampai sekarang terlapor dalam hal ini Bupati Konkep belum kita periksa karena penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan,” jelas Dolfi Kumaseh.

Untuk diketahui, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra.

Polo menyertakan sertifikat tanah miliknya saat melakukan pelaporan di SPKT Polda Sultra. Kasus ini masih ditangani penyidik Polda Sultra. Tiga orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini yakni Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, GF dan M, serta H selaku Kepala Desa Pasir Putih. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini