Kasus Politik Uang Pilkada Wakatobi Ditangani Penyidik

52

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mendekati hari pelaksanaan pemilihan umum money politik biasanya marak terjadi pada masa kampanye atau mendekati hari pemilihan. Terakhir ini diduga terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pimpinan Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan seorang warga Wakatobi yang menjadi sasaran politik uang melapor ke Panwaslu setempat. Saat ini kasusnya sudah berada ditangan penyidik kepolisian.

“Setelah digelar rapat di tim sentra gakkumdu (Penanganan Hukum Terpadu), maka disimpulkan kalau hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum pasal 149 KUHAP. Lembaga yang berwenang untuk menanganinya adalah polisi,” kata Hamiruddin di Kendari, Rabu (23/9/2015).

Menurut Hamiruddin, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Panwaslu yang diduga memberikan uang itu dari pasangan nomor urut 1 Haliana-Syawal. Namun hal itu belum bisa dipastikan kebenarannya karena masih menunggu hasil kerja kepolisian.

Alasan utama sehingga hal itu bisa disimpulkan tindak pidana dan kemudian ditangani kepolisian adalah karena pemberian uang itu disertai ajakan untuk mendukung paslon.

Pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama waktu prosesnya ditangani kepolisian karena itu mengacu ke KUHAP dan tergantung penyidik.

“Untuk dugaan pelanggaran yang diproses oleh kepolisian bisa berpengaruh terhadap pencalonan paslon. Bila sudah ada keputusan hukum ingkrah maka bisa saja menyebabkan pembatalan paslon,” ujar Hamiruddin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini