Kasus Tersangka Korupsi CPNSD K2 La Pato Dilimpahkan ke Kejari

104
Kasus Tersangka Korupsi CPNSD K2 La Pato Dilimpahkan ke Kejari
Kasi Pidsus Kejari Raha, Moh. Kasat memperlihatkan kuitansi transaksi La Pato. (Lily/ZONASULTRA.COM)
Kasus Tersangka Korupsi CPNSD K2 La Pato Dilimpahkan ke Kejari
Kasi Pidsus Kejari Raha, Moh. Kasat memperlihatkan kuitansi transaksi La Pato. (Lily/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA– Kasus korupsi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Daerah (CPNSD) Kategori Dua (K2) Kabupaten Muna, dengan tersangka Kamarudin alias La Pato, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha untuk dilanjutkan keproses ke tahap penuntutan.

Kasi Pidsus Kejari Raha, Moh. Kasat mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) dari penyidik Polda Sultra, telah dilakukan akhir Januari kemarin. Saat ini, La Pato katanya, berstatus tahanan titipan di Rutan Kendari.

“Kami sementara proses kelengkapan administasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari dalam waktu dekat ini,” kata Kasat, Senin (1/2/2016).

Kasus Tersangka Korupsi CPNSD K2 La Pato Dilimpahkan ke Kejari
Tersangka Korupsi CPNSD K2 Muna, Kamaruddin alias La Pato

Menurut Kasat, kasus korupsi tersangka La Pato merupakan satu rangkaian dengan kasus mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna, La Irian yang terlebih dahulu divonis. La Pato dijerat dengan pasal 11 huruf a junto pasal 15 dan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berkas pemeriksaan, tercatat ada 13 saksi yang telah diambil keterangan, diantaranya, La Sumala, Rais, Mustakim, Faris, Samudra Taufik, La Ode Aliudin dan Hairil.

Diduga La Pato berhasilkan mengumpulkan uang dari sejumlah peserta seleksi CPNSD K2 sebesar Rp.10 miliar dari tangan La Irian dan seorang bernama Ikra. Jumlah ini merupakan akumulasi dari nilai uang yang tertera dalam 3 lembar kuitansi yang dimiliki jaksa sebagai barang bukti.

“Kuitansi ini bukti transaksi tersangka La Pato dengan seorang oknum yang mengaku dari KemenPAN-RB berinisial DJ. Nilai transaksinya setiap kuitansi bervariasi sekitar Rp.3 miliar lebih,” ujar Kasat.

 

Penulis : Lily
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini