Kasus Upal, Polres Konsel Tunggu Keterangan Saksi Ahli

88

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum merampungkan proses hukum kasus uang palsu (Upal). Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Widyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan namun belum memasuki tahap pemberkasan berkas sebab hal tersebut masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk menyatakan secara kuat bahwa uang tersebut adalah palsu. (Baca Juga : Waspada, Pengedar Uang Palsu di Konsel Gunakan Empat Nomor Seri)

“Secara kasat mata ini memang sudah uang palsu, hanya dalam tahap persidangan kita masih membutuhkan keterangan saksi ahli,” kata kapolres, Rabu (14/10/2015).

Meski pelaku utama belum mendapatkan titik terang, namun pelaku Firman (35) sudah cukup menjerat masuk pada ranah pidana, dimana kendaraan yang digunakan adalah miliknya.

“Barang buktipun ditemukan oleh tersangka dari dalam dasboard mobil tersebut, jadi kepemilikinya sudah sah dan memang dia yang tahu dimana posisi uang tersebut. Jadi unsurnya sudah terpenuhi,” terang Hendrik Widyana. (Baca Juga : Polres Konsel Bekuk Pengedar Upal Puluhan Juta Rupiah)

Penangkapan tersangka Firman, Senin (21/9/2015) lalu bertempat di Desa Laeya Kecamatan Laeya, oleh warga setempat, bermula dari adanya kecurigaan warga saat sedang membelanjakan uang pecahan Rp.100 ribu disalah satu kios di desa itu. Warga pun melaporkan hal ini ke polisi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini