Kasus Wisata Labengki Kini Ada di Tangan Bupati, DPRD Konut : Kami Hanya Sebatas Berikan Rekomendasi

136
Jefri Prananda
Jefri Prananda

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Persoalan obyek wisata Labengki di Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak juga kunjung selesai. Padahal DPRD setempat telah memberikan rekomendasi ke Pemda untuk memberhentikan sementara segala aktvitas PT. Labengki Nirwana Resort.

Jefri Prananda
Jefri Prananda

Ketua DPRD Konut Jefri Prananda meminta Bupati Ruksamin untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian, guna menghindari terjadinya gesekan ditengah masyarakat.

“Eksekusinya itu ada sama pak bupati. Adapun dia mau jalankan rekomendasi atau tidak, itu kewenangannya,” ujar Jefri Prananda, Kamis (22/9/2016).

Kata politisi asal partai Demokrat itu, selaku pimpinan wakil rakyat dirinya akan melakukan koordinasi dengan bupati. Ia akan mempertanyakan alasan tidak dijalankannya isi rekomendasi tersebut.

“Kalau ribut-ribut lagi, tidak enak juga kita sama masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi III Samir menegaskan, dewan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas investor wisata tersebut, lantaran telah melanggar aturan. Perusahaan tersebut tak memiliki perizinan dari Pemda. Tak hanya itu, Pemda juga tak mendapatkan seperserpun pemasukan dari sektor ini.

Artikel Terkait :

Oknum BKSDA dan Polisi Diduga Intimidasi Warga Labengki Jual Lahan

Pembangunan Villa di Labengki Tidak Kantongi IMB

Pembangunan Vila di Labengki Masuk Kawasan Hutan Lindung

Menurut Samir, seharusnya bupati segera mengambil sikap. Apalagi kewenangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu adalah kewenangan bupati. Ia pun merasa kecewa DPRD dicurigai ‘masuk angin’. Padahal piha dewan sudah mengambil sikap tegas terkait masalah ini.

“Siapa yang bisa memberhentikan aktifitas di sana (Labengki), DPRD kah?. Bukan, bupati yang harus hentikan,” kata Samir dengan nada kesal.

Semestinya, lanjut Samir, bupati memeriksa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki pihak investor. Mengingat Labengki sendiri berada di wilayah Konawe Utara.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Konut terpaksa merekomendasikan pemberhentian sementara aktifitas PT Labengki Nirwana Resor di wisata Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Hal itu dilakukan lantaran pihak investor belum mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

Disamping itu, PT Labengki Nirwana Resor juga diminta melakukan koordinasi ulang dengan seluruh SKPD terkait di lingkup Pemda Konut dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Lasolo Kepulauan. Rekomendasi Dewan Konut itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (hearing), 22 Agustus lalu di aula DPRD Konut.

Artikel Terkait :

Bupati Konut : Tidak Satupun Wilayah Konut di Labengki Yang Dijual

Berkunjung Saat Libur Lebaran, Investor Wisata Larang Pengunjung Masuk ke Labengki

Kadis Pariwisata : Investor Wisata di Labengki Dapat Izin Dari BKSDA, Pemda Konut Tidak

Sebelumnya, Kapolres Konawe juga mengusulkan kepada Pemda agar menghentikan sementara aktivitas PT. Labengki Nirwana Resort seraya melengkapi dokumen yang perizinan yang dibutuhkan Pemda. Terlebih lagi dinas kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Konawe Utara menyatakan perusahaan itu telah melakukan sejumlah pelanggaran kehutanan dan lingkungan.

Belum lagi perusahaan ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal sudah banyak Villa dan sejumlah faslitas lainnya berdiri megah di sana.

Kasus obyek wisata Labangki mencuat ke publik setelah adanya pengaduan sejumlah warga di desa itu ke Pemda, terkait sikap investor yang kerab melarang bahkan melarang warga yang masuk dalam wilayah kelola perusahaan tersebut.

Artikel Terkait :

Wisata Labengki Ternyata Tidak Datangkan PAD Bagi Konut

DPRD Konut Rekomendasi Pemberhentian Sementara PT Labengki Nirwana Resor

Tak hanya itu, isu jual beli pulau dan lahan pun yang selama ini dikelolah oleh warga juga terendus. Namun hal ini buru-buru dibantah oleh pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra. Kepala SKW II BKSDA Sultra, Darman menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual pulau Labengki kepada investor atau pihak manapun. Melainkan melakukan kerja sama dengan sejumlah investor untuk mengembangkan kawasan Pulau Labengki sebagai kawasan wisata alam.

Bupati Konut Ruksamin yang sudah menerima banyak laporan menegaskan, tak ada satupun wilayah di Pulau Labengki yang dimpimpinnya dijual ke investor. Ia memastikan gugusan pulau-pulau yang ada di pulau itu tidak diperjual belikan oleh siapa pun kepada investor. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini