Kebocoran Anggaran di RSBG Rp.5 Miliar, Kolaka Kembali Gagal Raih WTP

97
Gagal WTP – Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan opini laporan keuangan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada pemerintah Kolaka dan Buton Utara di kantor BPK Sultra, Jumat (3/6/2016). Kolaka gagal meraih opini WTP karena masalah temuan BPK yakni kebocoran anggaran di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) yang mencapai Rp 5 Miliar. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kabupaten Kolaka dibawah kepemimpinan Ahmad Safei kembali gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk keenam kalinya terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2015 di Kantor BPK Sultra, Jumat (3/6/2016).

Kepala BPK Sultra Widyatmantoro mengatakan, Kolaka sebelumnya sudah 5 kali gagal meraih WTP, namun untuk predikat WDP kali ini tidak sampai menyebabkan disclaimer.

“Kita patokannya standar akutansi disajikan secara penuh, sesuai peraturan perundang-undangan, dan standar lainnya. Jadi misalnya meskipun beruturut-turut dapat WDP, tidak serta merta langsung disclaimer,” kata Widyatmantoro.

Menurut Widyatmantoro, salah satu kendala Kolaka tidak bisa meraih WTP adalah adanya temuan BPK terkait kebocoran anggaran di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) yang mencapai Rp 5 miliar. Jika temuan-temuan seperti itu tidak dapat diselesaikan Pemkab Kolaka, maka opini WTP tidak akan mungkin didapatkan.

Dalam memberikan opini laporan keuangan BPK memiliki 4 kategori yakni WTP, WDP, tidak wajar, dan disclaimer. Opini laporan kuangan yang paling bagus adalah WTP.

Dalam acara pemberian opini laporan keuangan tersebut, Bupati Kolaka Ahmad Safei dan Wakil Bupati Muhammad Jayadin tidak hadir. Yang ada hanya Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir bersama sejumlah pegawai pemerintah Kolaka.

Untuk diketahui, Rp 5 miliar dana hasil pendapatan jasa di RSBG Kolaka tahun 2015 diduga “bocor” di tangan bendahara penyimpan. Dana sebesar itu merupakan hasil pendapatan jasa RSBG sejak tahun 2012 hingga 2015.

Kejanggalan itu mencuat Februari 2016  lalu ketika BPK melakukan ekspose atas hasil audit triwulan pertama 2016. BPK menemukan catatan penerimaan pendapatan sebesar lebih dari Rp 5 miliar, namun laporan keuangannya tidak disertai bukti uang. (A)

 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini