Kedapatan Berjudi, Seorang Perwira Polisi di Konawe Diciduk

44

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, Donny Kristian Bara’langi, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2015), menerangkan penangkapan itu dilakukan bermula saat Kapolres K

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, Donny Kristian Bara’langi, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2015), menerangkan penangkapan itu dilakukan bermula saat Kapolres Konawe Konawe, AKBP Barito Mulyo Ratmono, menerima laporan dari masyarakat. Saat itu Sat Reskrim langsung diperintahkan mengecek kebenaran laporan tersebut dan benar saja perwira polisi itu sedang asyik  bermain judi jenis song bersama empat orang rekannya. Pelaku judi itupun langsung diciduk bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 70.000 serta alat judi berupa kartu remi
“Di sana kami mendapati para tersangka yakni, Lukman Efendi (40), Paulus (59), Darmawan (37), Alfius (40), dan oknum perwira polisi inisial B. Untuk anggota kepolisian itu sendiri sendiri saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” Kata Iptu Donny Kristian Bara’langi.
Ditegaskannya, meski salah satu pelaku judi itu adalah anggota kepolisian namun pihaknya tetap akan memberikan penindakan yang sama sesuai peraturan yang berlaku. Ini menurutnya merupakan komitmen pihak kepolisian untuk mewujudkan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Dengan kejadian tersebut, kelima tersangka di duga melanggar pasal 303  KUHP tentang  perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Para pelaku itu kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.. (**Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini