Kejaksaan Intensif Usut Kasus Penipuan Royalti Emas PT. Panca Logam

160
ilustrasi kejati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemeriksaan tersangka kasus PT. Panca Logam Makmur atau PT. PLM yang rencananya akan dilaksanakan hari Kamis kemarin, harus tertunda karena satu tersangka atas nama Fahlawi Mujur Saleh sedang sakit.

ilustrasi kejati
Ilustrasi

Sementara dua tersangka lainnya masing-masing Made Susastra dan Rijal Taufik Fahreza pemeriksaannya juga harus ditunda karena penasihat hukum dari kedua tersangka tersebut sedang berada di luar daerah.

“Tiga tersangka tersebut memang rencananya akan diperiksa pada Kamis kemarin, namun berhubungan karena Fahlawi lagi sakit, kemudian pengacara dari Made Susastra dan Rijal sedang berada diluar kota, makanya pemeriksaannya harus ditunda dulu,” ungkap Rizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra.

Kendatipun demikian, kepada Zonasultra.com, Rizal mengungkapkan jika pemeriksaan ketiga tersangka dipastikan akan dilaksanakan minggu depan.

(Artikel Terkait : Terkait Tunggakan Royalti PT PLM, Mantan Kabid Pertambangan Bombana Diperiksa Kejati Sultra)

“Minggu depan kita akan tetap memeriksa ketiga tersangka tersebut, kalaupun kuasa hukumnya sedang berada diluar daerah, kita dari Kejati akan siapkan penggantinya yang jelas pemeriksaan tetap berlangsung terkecuali Fahlawi kalo memang masih sakit, itupun harus ada keterangan dari dokter yang kita tunjuk kesana,” tambah Rizal.

Ketiga tersangka PT. PLM sampai sekarang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Untuk diketahui, Fahlawi merupakan mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT PLM menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan data hasil produksi emas dar tahun 2009 sampai dengan 2011 yang mengakibatkan kerugian  negara sebesar Rp 12 miliar.

Sedangkan Made Susastra dan Rijal Taufik Fahreza yang keduanya merupakan staf di PT. PLM menjadi tersangka dalam kasuspenyimpangan pembayaran royalti kepada negara oleh PT. PLM atas hasil produksi tambang emas di Kabupaten Bombana tahun 2012 s/d 2015 yang telah merugikan negara sebanyak 9 miliar. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini