Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau

93
Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Penanganan kasus pembangunan poliklinik RSUD Baubau yang sampai saat ini masih ditangani pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Baubau masih terus berjalan. Dalam waktu dekat pihak Kejari akan kembali memeriksa pihak kontraktor.

Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau
Ilustrasi

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Baubau, Ruslan, yang ditemui di kantornya Rabu (24/2/2016) mengatakan, berdasarkan telah melakukan pengumpulan data dan pemanggilan beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan proyek.

“Ya, kami tetap akan menyelesaikan persoalan ini. Hingga saat ini kami sudah memanggil tiga orang yakni mantan direktur Rumah sakit, dr Zamri Amin, bendahara RSUD dan pemilik perusahaan CV Citra Baru,” kata Ruslan.

Dikatakannya, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dalam memakai pasal ini, yakni pertama apakah di dalam persoalan ada pelanggaran hukum baik itu pengambilan kebijakan atau wewenang. Kedua, merugikan negara dan yang ketiga ada yang diuntungkan. Jika ketiga unsur ini terpenuhi maka UU tindak pidana korupsi dapat digunakan.

Ketika ditanya awak media apa langkah selanjutnya, Ruslan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pelaksana proyek, Roni. “Kita tunggu saja, dia (Roni) akan kami panggil juga,” ujarnya singkat.

Namun ia enggan mengungkapkan waktu yang pasti untuk memanggil Roni. Hal ini dikarenakan Kajari Baubau masih berada di luar daerah.

Sebelumnya mantan direktur RSUD Baubau, dr Zamri Amin membeberkan terkait pembangunan poliklinik RSUD Baubau. Proyek ini dikerjakan ditahun 2013 dengan konraktor pelaksana CV Citra Baru dengan anggaran Rp.1,185 miliar.

Berdasarkan dokumen perjanjian, proyek itu harus diselesaikan 21 Desember 2013 namun kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan Pepres dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan kontrak selama 50 hari yakni hingga 11 Februari 2014. Namun dalam perjalananya dirut RSUD Baubau berganti pada tanggal 2 Februari 2014, yakni dr Hasmudin.

Namun sebagai penanggung jawab penguasa anggaran dalam proyek tersebut, dr Zamri masih melakukan evaluasi dan pemantauan pekerjaan fisiknya. Pertanggal 11 Februari 2014 pekerjaan juga belum selesai, hingga dr Zamri Amin mengeluarkan surat pemutusan kontrak pertanggal 12 Februari 2014.

Zamri mengaku tidak tahu soal surat rekomendasi yang dikeluarkan direktur RSUD yang menerangkan mengenai rampungnya pekerjaan dengan volume 100 persen yang dikeluarkan RSUD Baubau. Sebelum diganti dirinya selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut hanya mengeluarkan sisa pembayaran untuk volume 51 persen.

“Kalau volume 70,23 persen sampai 100 persen saya sudah tidak tahu lagi, karena saya sudah bukan lagi direktur RSUD,” ujarnya.

 

Penulis  : Mulyadi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini