Kejar Target PAD, Dispenda Muna Lakukan Peremajaan PBB

391
Kepala Dispenda Muna, Ari Asis
Ari Asis

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Muna tahun 2019 ini memiliki target capaian pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 17 miliar.

Target itu, menyusul rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 lalu yang hanya Rp 1 miliar. Padahal, banyaknya sumber PAD yang tak terkelola dengan baik, sehingga kini dinilai amburadul.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Muna, Ari Asis mengatakan ada dua hal yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan pajak di Muna yakni penerapan wajib pajak dan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

“Soal penerapan wajib pajak yang mesti disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Muna yang mulai meningkat. Seperti nilai pajak PBB yang belum diperbaharui sejak tahun 2014. Sehingga perlu peremajaan,” terang Ari Asis, Rabu (23/1/2019).

Kedua, pengelolaan NJOP juga harus diperbaharui sesuai klasifikasi. “Ada informasi yang kami temukan harga tanah di satu tempat hanya berkisar Rp 1.700 per meter. Ini perlu penyesuaian NJOP di semua kelas tanah baik itu di kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ungkapnya.

Pria yang baru menjabat Kadispenda tersebut, mengaku optimis jika pengelolaan wajib pajak disektor PBB diperbaharui akan meningkatkan pendapatan daerah. “Ini potensi sumber PAD yang spektakuler. Pasti akan naik berlipat ganda jika dikelola baik,” urainya.

Mantan Kepala BPKAD Muna ini menuturkan data wajib pajak di Muna yang disampaikan Kantor Pajak Baubau sejak 2014 dan hingga kini belum diperbaharui. “Data lama itu sekitar 71 ribu wajib pajak di Muna. Sementara dalam satu subjek pajak bisa mengantongi dua hingga tiga bidang tanah yang dimiliki,” jelasnya.

Selain itu, dia menilai sistem pengelolaan pajak di Muna masih rendah bahkan tak terkontrol dengan baik. Olehnya itu, dirinya bakal memperbaharui semua data pajak itu. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini