Kejari Buton Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan DD Wasampela

290
Kejari Buton Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan DD Wasampela
KEJARI BUTON - Kejari Buton, Ardiansha saat berdialog dengan La Asri serta Ketua BPD Desa Wasampela La Hamaa, beberapa pekan lalu di kantor Kejari Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

Kejari Buton Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan DD WasampelaKEJARI BUTON – Kejari Buton, Ardiansha saat berdialog dengan La Asri serta Ketua BPD Desa Wasampela La Hamaa, beberapa pekan lalu di kantor Kejari Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Forum Penyelemat Desa Wasampela (Fa-Dewa) menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) lamban dalam menangani kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Wasampela, Kecamatan Wabula tahun 2015 hingga 2016 oleh kepala desa (Kades) setempat, La Karudini.

Hal itu dikemukakan salah satu anggota Fa-Dewa, La Asri yang mengaku bingung dengan sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton karena penangan kasus itu sampai saat ini tidak jelas.

Padahal, saat dilaporkan beberawap waktu lalu, Kejari Buton berjanji akan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan atas hasil pekerjaan yang menggunakan DD tersebut. Namun kenyataannya, hal itu tidak kunjung direalisasikan.

La Asri mengatakan, saat menggelar pertemuan dengan pihak Kejari Buton pekan lalu, Ketua BPD Wasampela, La Hamaa sudah blak-blakan membeberkan ketimpangan di desanya selama ini yang diduga dilakukan La Karudini.

“Jangan sampai penegak hukum sudah masuk angin atau main mata dengan Kepala Desa (La Karudini). Kita patut menduga karena laporan kami sudah mau satu bulan belum juga ada kejelasannya,” kata La Asri, melalui via telepon Selasa (5/12/2017).

Kata dia, pihaknya selalu siap dipanggil kapanpun untuk menghadiri undangan Jaksa bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Dia juga memastikan, pihaknya akan terus konsisten mengusut dugaan penyelewengan DD itu.

La Asri juga menjadwalkan akan segera menggelar aksi unjuk rasa susulan di kantor Kejari Buton pada Senin (11/12/2017), pekan depan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buton Tabrani mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para pihak itu pada hari Kamis (30/11/2017) lalu. Mereka yang dipanggil itu diantaranya adalah Sekretaris dan Bendahara Desa Wasampela. Namun sampai saat ini, keduanya tidak memenuhi undangan itu, karena sedang berada di kota Baubau.

“Untuk sementara kita akan memanggil pihak-pihak terkait dulu untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru melakukan pemeriksaan fisik di lapangan,” kata Tabari di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2017).

Tabrani mengaku, hingga saat ini, baru Ketua BPD Wasampela yang memnenuhi undangan Kejaksaan.Selebihnya masih belum ada yang koperatif untuk datang dimintai klarifikasinya.

Kendati demikian, dia akan mencoba melakukan klarifikasi ulang terhadap para pihak yang telah dipanggil itu. Harapannya, mereka dapat hadir dalam minggu ini untuk memberi keterangan.
Namun jika mereka tidak juga hadir, Tabrani menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung di desa yang bersangkutan.

Dia mengungkapkan, waktu yang dibutuhkan untuk memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait itu lebih kurang selama satu bulan. Setelah tuntas semua itu, baru dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

“Untuk itu kita terus berupaya akan sesuai waktu sekitar 30 hari kerja,” katanya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini