Kejari Kendari Musnahkan 1.000 Jenis Kosmetik Ilegal

69
Kejari Kendari Musnahkan 1.000 Jenis Kosmetik Ilegal
PERSIAPAN PEMUSNAHAN- Suasana persiapan pemusnahan kosmetik ilegal yang mencapai puluhan dos, 1.000 jenis dengan total nilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/8/2016). Dalam foto ini kosmetik yang dimaksud berada diatas mobil pick up dan rencanya pemusnahan akan dilangsungkan hingga sore hari. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
Kejari Kendari Musnahkan 1.000 Jenis Kosmetik Ilegal
PERSIAPAN PEMUSNAHAN– Suasana persiapan pemusnahan kosmetik ilegal yang mencapai puluhan dos, 1.000 jenis dengan total nilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/8/2016). Dalam foto ini kosmetik yang dimaksud berada diatas mobil pick up dan rencanya pemusnahan akan dilangsungkan hingga sore hari. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selain memusnahkan sekitar 100 gram lebih narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga memusnahkan sekitar 1.000 lebih jenis kosmetik ilegal.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, La Haja mengungkapkan, 1.000 jenis kosmestik tersebut berasal dari 4 orang terdakwa yang masing-masing didapati barang bukti kosmetik ilegal dengan jumlah yang berbeda-beda pula.

Pertama, atas nama Hj Deviyanti Bakrie ditemukan barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 200 jenis, lalu Muh. Amin Surkam ditemukan sebanyak 16 jenis. Selanjutnya Laguli menjadi terpidana dengan jumlah kosmetik terbanyak yakni 500 jenis serta Bachrul Sudaryono Nise ditemukan 300 jenis.

“Sehingga jika dijumlah keseluruhan kurang lebih 1.000 jenis kosmetik dengan nilai total ratusan juta rupiah,” ungkap La Haja di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2016).

Ribuan kosmetik yang dimusnahkan ini adalah hasil perkara yang telah dilimpahkan di Kejari Kendari dan telah memiliki status hukum untuk dirampas dan dimusnahkan dari hasil perkara sejak awal tahun 2016 hingga April kemarin. Sebelumnya barang bukti tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti keempat terdakwa diatas telah melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan pantauan awak ZONASULTRA.COM di lokasi pemusnahan, sejumlah merek kosmetik ternama yang dipalsukan antara lain adalah Ponds dan Garnier. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini