Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

56
Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti di musnahkan oleh pihak kejaksaan, Jumat (22/7/2016). MUH. HASRUL/ZONASULTRA.COM
Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti di musnahkan oleh pihak kejaksaan, Jumat (22/7/2016). MUH. HASRUL/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bakti Adhyaksa yang ke-56, Kejari Kabupaten Kolaka melakukan pemusnahan barang bukti di depan kantornya, Jumat (22/7/2016). Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh tamu undangan dan insan pers sesaat setelah upacara peringatan hari Bakti Adhyaksa berakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berupa parang 6 buah, badik 13 buah, minuman keras 69 botol, jamu ilegal 382 botol, narkotika 70, 9 gram, dan uang palsu sebesar Rp. 110.150.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kolaka, Jefferdian, mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa alat bukti beberapa kasus yang ditangani Kejari.

Jpeg

“Adapun perkara yang paling menonjol yang kami tangani meliputi penganiayaan 28 kasus, pencurian 24 kasus, dan narkotika 22 kasus,” kata Jefferdian.

Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, Pemda sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut yang bertepatan dalam momentum ulang tahun.

“Kita memberikan dorongan dan semangat kepada teman-teman dijajaran kejaksaan Kolaka, mudah mudahan kinerja kejaksaan semakin baik,” Ahmad Safei kepada awak media, Jumat (22/7/2016).

Bupati Kolaka juga berharap agar kejaksaan tegas dalam menindak segala bentuk penyimpangan.

Selain pemusnahan barang bukti, ada juga kegiatan halal bihalal, peresmian masjid Al-Rozzaq yang dibangun oleh PT. Antam Tbk Pomalaa dan penanaman pohon di sekitar wisata mangrove desa Towua, Kecamatan Wundulako. (C)

 

Reporter : Muh. Hasrul
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini