Kejari Muna Musnahkan 6,2 Gram Sabu

67
Kejari Muna Musnahkan 6,2 Gram Sabu
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sekitar 6,2 gram narkoba jenis sabu di Kantor Kejari Muna Jalan M.H Thamrin, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (19/4/2017). Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan. (Kasman/ZONASULTRA.COM)
Kejari Muna Musnahkan 6,2 Gram Sabu
PEMUSNAHAN NARKOBA – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sekitar 6,2 gram narkoba jenis sabu di Kantor Kejari Muna Jalan M.H Thamrin, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (19/4/2017). Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sekitar 6,2 gram narkoba jenis sabu di Kantor Kejari Muna Jalan M.H Thamrin, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (19/4/2017). Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“6,2 gram sabu tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dan kami sudah punya hak untuk merampas dan memusnahkan barang tersebut,” kata Kepala Kejari Muna Badrut Tamam ditemui usai pemusnahan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, Kejari Muna juga memusnahkan barang bukti lain berupa 14 buah senjata tajam. Barang bukti jenis sabu dimusnakan dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dimusnakan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Raha Yasri, Kapolres Muna AKBP. Yudith S.Hananta, Plh Dandim 1416/Muna Mayor Inf Dwi Siswanto, Kepala BNN Muna La Hasariy dan Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini