Kejati Segera Rampungkan Berkas Perkara Tahap Satu Tersangka Water Sport

24
ilustrasi kejati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menahan tiga orang tersangka dalam proyek pembangunan wahana air water sport. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.

ilustrasi kejati
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di tahap satu kan.

“Saat ini kita sementara pemberkasan, baik dari ahli ahli maupun alat bukti. Yang jelas kasus ini sementara penyidikan, namun sudah di tahap akhir untuk di serahkan ke JPU untuk tahap satu,” tuturnya, Selasa (10/1/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Meski demikian, Janes mengaku belum mengetahui adanya calon tersangka lain dalam kasus water sport. Sebab hingga saat ini sesuai surat perintah penyidikan, hanya terdapat tiga nama saja yang di tetapkan sebagai tersangka.

“Yang jelas baru tiga itu yang jadi tersangka, apakah nanti ada pengembangan kita tidak tau. Nanti kita lihat perkembangan, dari hasil persidangan nanti atau dari mana,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan wahana air water sport.

Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Andi Natsir selaku kontraktor pembangunan wahana air water sport serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK). (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini