Kejati Sultra Akui Telah Kantongi Nama Calon Tersangka DAK Muna

423
Kejati Sultra Akui Telah Kantongi Nama Calon Tersangka DAK Muna
DAK MUNA - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Masnaeny Jabir mengaku jika saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muna tahun anggaran 2015. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Kejati Sultra Akui Telah Kantongi Nama Calon Tersangka DAK Muna DAK MUNA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Masnaeny Jabir mengaku jika saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muna tahun anggaran 2015. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Masnaeny Jabir mengaku jika saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muna tahun anggaran 2015.

Hal itu disampaikannya usai melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017 yang digelar di Kantor Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“DAK itu kan sudah kita sampaikan kemarin, kalau kita sudah ambil alih dan proses sudah berlanjut. Kan sudah memenuhi dua unsur alat bukti, berarti sudah ada tersangka,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebutkan nama-nama bakal tersangka dalam mega proyek ratusan miliar itu. Pihaknya masih akan melakukan ekspos perkara terlebih dahulu di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sultra yang baru.

(Berita Terkait : Tak Kunjung Tuntas, Penyidikan Dugaan Korupsi DAK Muna Diambil Alih Kejati)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Namun, lanjut Wakajati, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan tersebut ditempuh oleh pihak Kejati Sultra lantaran Kejari Muna dinilai terlalu lamban dalam menangani perkara tersebut.

Pihak Kejari Muna sendiri, juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti PPK Dinas PU Muna Sanudi, Kabid Bina Marga Seksi Pengairan Adi Mulia, La Oba pejabat Kepala BLHKP saat itu, Kepala Kasda Muna Idris Gafiruddin, Bendahara Pengeluaran Dinas PU dan Bendahara Pengeluaran Dinas BLHKP. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini