Kejati Sultra Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Jamrek IUP

110
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Janes Mamangkey mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) IUP pertambangan yang dilakukan oleh pihak ESDM Sultra.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

“Belum ada masuk sejauh ini, yang ada hanya soal Talut Konkep. Tapi sebenarnya tidak harus ada delik aduan, baru kita bisa bertindak. Kita bisa saja bertindak tapi kita lihat dulu apakah kasusnya memang benar sesuai fakta atau bagaimana,” ungkap Janes saat ditemui awak Zonasultra.com, di ruang kerjanya, Senin (2/10/2017).

Jika dugaan korupsi tersebut sesuai fakta di lapangan, lanjutnya, maka pihaknya dapat melakukan proses penyelidikan melalui jajaran kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten/kota yang ada di Sultra.

“Tapi selama ini juga masyarakat belum ada yang mengadu, dan kalau memang benar ada maka itu bisa di cek oleh Kejari setempat. Yang jelas laporannya belum ada di sini,” jelasnya.

Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kamis (28/9/2017) lalu terkait review IUP pertambangan guna pengembalian dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) ke kas daerah.

(Berita Terkait : Pertanyakan Dana Jamrek Puluhan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor ESDM Sultra)

Dalam aksinya koordinator aksi Ikbal Galib mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya terdapat 525 perusahaan pertambangan di Sultra yang memilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik IUP ekspor dan IUP OP yang tersebar di 14 kabupaten/kota se sultra.

Kenyataannya rata-rata pemegang IUP tersebut, sudah menyetor dana Jamianan Reklamasi (Jamrek) ke pihak instansi berwenang. Tetapi lanjut Ikbal, penelusuran pihaknya diberbagai lokasi eks pertambangan ditemukan di sejumlah lokasi eks pertambangan belum dilakukan proses rehabilitasi atau reklamasi lahan bekas tambang, rekonstruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tataguna lahan pasca tambang. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini