Kejati Sultra OTT Sekretaris Dikbud Sultra

15030
Kejati Sultra OTT Sekretaris Dikbud Sultra
OTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra inisial LD pada Rabu (28/11/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra inisial LD pada Rabu (28/11/2018).

OTT dilakukan sore tadi, sekitar Pukul 17.00 Wita di Hotel Kubra Kendari. Dalam OTT itu, pihak Kejati mengamankan uang tunai senilai Rp 425 juta.

“Benar bahwa hari ini kami telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Waki Kepala kejaksaan Tinggi Sultra, Tomo Sitepu di kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani, Kendari, Rabu (28/1/2018) malam ini.

Tomo Sitepu menjelaskan, LD diduga meminta fee 10 persen dari anggaran dana alokasi khusus Dinas Pendidikan Sultra dengan rincian Rp 102 miliar untuk Sekolah Menengah Atas, dan Rp 80 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, dan pembangunan rumah dinas,” tambah Tomo Sitepu.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sultra belum menetapkan satu pun tersangka. Alasannya, karena Kejati masih mendalami kasus ini apakah masuk kategori pemerasan atau penyuapan.

Petugas Kejaksaan sebenarnya telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD sejak tiga hari lalu. Diknas Sultra tengah melakukan pelatihan terhadap kepala sekolah SMA dan SMK se-Sultra di Hotel D Blitz Kendari pada Selasa (27/11/2018) kemarin.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Untuk kepentingan penyelidikan kita tentu akan minta juga keterangan kepada kepala sekolah yang hadir di tempat itu,” terang Tomo Sitepu.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap LD masih terus berlangsung. Tomo Sitepu menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan paling lambat 24 jam, hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain uang tunai Rp 425 juta, pihak Kejaksaan juga mengamankan mobil yang digunakan LD, mobil Honda CRV.

Pantauan Zonasultra.com, beberapa kerabat dan keluarga LD sudah berdatangan di kantor Kejati Sultra.

 


Kontributor : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini