Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi RS UHO

6407
Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi RS UHO
Rumah Sakit (RS) pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO). (Foto Google Map)

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Tanpa banyak yang tahu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO). Lembaga ini bahkan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Satu kontraktor, satunya pejabat UHO.

“Dalam kasus ini, negara diduga rugi sampai Rp 14 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018). Menurutnya, Kejati menetapkan status dua orang itu tidak sekaligus.

“Pertama kontraktor inisial ERW ditetapkan tersangka pada Maret 2018. Kemudian birokrasi UHO inisial SW yang ditetapkan tersangka pada 16 Juli 2018,” kata Janes. Menurutnya, kasus ini ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra.

Janes menambahkan, sudah ada 20 orang dimintai keterangan sebagai saksi. Namun demikian belum ada yang ditahan oleh Kejati dalam kasus tersebut. “ERW saat ini menjalani penahanan di Lapas Makassar yang berkaitan dengan perkara yang lain. Sedangkan SW saat ini belum ditahan karena pertimbangan penyidikan. Penahanan merupakan kewenangan penyidik, bila dirasa perlu maka akan ditahan,” tutur Janes di ruang kerjanya, Kamis (2/8/2018).

Lanjut Janes, mengenai dari apa kasus itu berawal dan dari laporan siapa tidak bisa disampaikan Kejati. Pelapor dirahasiakan sesuai undang-undang, diantaranya adalah untuk kepentingan penyelesaian perkara korupsi.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi.(B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor :Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini