Kemendagri: APBD Bukan Kue yang Harus Dibagi Rata

309
Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin
Syarifuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadalan sosialisasi tentang penyusunan APBD tahun 2018, Selasa (1/8/2017) di Hotel Plaza Inn Kendari.

Sosialisasi ini dilaksanakan pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.

Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin
Syarifuddin

Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, salah satu poin penting yang ditegaskan dalam permendagri tersebut adalah bagiamana pemda mampu mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas visi dan misi pembangunan pemerintah setempat.

Dengan begitu tidak ada jaminan bahwa APBD itu harus dibagi rata kepada semua SKPD, bisa saja perangkat daerah yang prioritas akan lebih besar ketimbang yang lain, namun kebijakan tersebut kembali pada eksekutif atas persetujuan bersama dengan legislatif masing-masing wilayah.

“Iya SKPD tidak boleh iri, jangan sampai berpikiran APBD itu kue yang harus dibagi rata, itu salah,” ungkap Syarifuddin.

Sehingga diharapkan anggaran itu dapat fokus pada sektor prioritas daerah misalnya pariwisata, pertanian, perikanan atau pertambangan.

Selain itu, penekanan Permendagri tersebut diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menyikapi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat dinamis. Artinya, pemerintah harus sigap menghadapi ketika DAU dipotong atau lebih. Kemudian, pemda juga harus mampu mengakomodasi penyedian anggaran untuk Kestuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam menghadapi tahun politik 2018 dan 2019.

“Jangan sampai tiba-tiba ada anggaran yang dibutuhkan, itu harus diwaspadai,” pungkasnya.

Ditambahkan Syarifuddin, hal lain yang menjadi perhatian adalah bagaimana melatih pemerintah dalam penganggaran program yang sifatnya sinergitas dengan tugas dan fungsi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk kelancaran efektifitas dan penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan kerjasama yang baik dengan Forkopimda.

“Otomatis ini berimplikasi terhadap beban anggaran, sehingga bisa dianggarakan sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lukman Abunawas saat membuka acara tersebut menjelaskan, dengan adanya permendagri 33 tahun 2017 itu bisa memberikan pencerahan bagi kabupaten/kota yang ada di Sultra dalam menyusun APBD tahun 2017. (B)

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini