Kemendagri Segera Berhentikan Pj. Bupati Buteng Yang Jadi Ketua Parpol

46

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil sikap tegas terhadap Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila yang kini terpilih menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Buteng.

Dody Riatmadji

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dody Riatmadji, yang ditemui wartawan zonasultra.id usai menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Rabu (22/6/2016), mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2004, melarang PNS menjadi anggota maupun pengurus partai.

“Kita akan kumpulkan datanya dan akan diberikan sanksi tegas,” ujar Dody Riatmadji.

Sebelum memberikan sanksi, pihak Kemendagri terlebih dahulu akan mengumpulkan data. “Kalau PNS jadi Ketua Parpol harus berhenti, kita kumpulin datanya dulu,” pungkas Dody.

Rencananya, SK Mansur akan keluar sebelum lebaran. Artinya dalam waktu dekat Mansur harus melepaskan jabatan sebagai Pj. Bupati Buteng maupun status PNS yang melekat pada dirinya.

(Artikel Terkait : Jadi Ketua PAN Buteng, Gubernur Janji Cabut Status Mansur Amila Sebagai PJ Bupati)

Seperti diketahui, Mansur Amila terpilih sebagai ketua DPD PAN Buteng dalam Musda yang berlangsung di Kota Bau-Bau 15-16 Juni 2016 lalu.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam berjanj akan mencabut status Pj Bupati Mansur Amila apabila memilih menjadi Ketua PAN. Hanya saja saat ini hal itu belum dapat dilakukan karena Mansur belum sah menduduki jabatan ketua atau pengurus partai.

“Sebelum yang bersangkutan mendapatkan legalisasi secara resmi (dari partai) maka proses itu belum bisa dikatakan sah. Kecuali dia sudah dapat SK (Surat Keputusan) selaku Ketua Partai,” kata Nur Alam di Kendari, Senin malam (20/6/2016). (A)

 

Repoter : Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini