Kemenkumham Sultra Sosialisasi Sistem APOA di Wakatobi

77
Kemenkumham Sultra Sosialisasi Sistem APOA di Wakatobi
SOSIALISASI APOA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di kabupaten Wakatobi Selasa (17/10/2017). (Nova Ely Saputra/ZONASULTRA.COM)

Kemenkumham Sultra Sosialisasi Sistem APOA di Wakatobi SOSIALISASI APOA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di kabupaten Wakatobi Selasa (17/10/2017). (Nova Ely Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di kabupaten Wakatobi Selasa (17/10/2017).

Kepala Divisi Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Sultra Hasnu mengatakan, selain menjelaskan sistem APOA, sosialisasi itu adalah juga menjelaskan tentang Paspor Online, izin tinggal terbatas online serta pembayaran Simponi serta tuntutan undang-undang keimigrasian.

“Sosialisasi ini merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang sekaligus mengumpulkan bahan keterangan serta informasi keberadaan orang asing. Dan juga standarisasi sistim pelaporan orang asing di Indonesia,” ujar Hasnu.

Menurutnya, terbitnya undang-undang keimigrasian terbaru itu mengamankan pelibatan masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia demi kemanan dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengajak keterlibatan seluruh stakholder di Wakatobi untuk memahami keterlibatan mereka dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Sebab, terkait hal ini, mereka (para stakholder) butuh pemahaman khusus, utamanya menyangkut penggunaan teknologi yang berkaitan dengan sistim pelaporan online.

“Dalam undang-undang terbaru, masyarakat dilibatkan dalam pengawasan orang asing. Karena sistim pelaporannya secara online, maka masyarakat harus memahami penggunaan teknologi itu, termasuk sistim pelaporan lainnya,” urainya.

Untuk diketahui, sosialisasi itu dihadiri perwakilan pengelola Hotel dan Restauran di Wakatobi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbanpol) Wakatobi, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat. (C)

 

Reporter: Nova Ely Saputra
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini