Kenalan Lewat Telpon, Siswi Ini Dihamili Pria Beristri

56

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Siswi kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial EY (17), harus menanggung malu, setelah dinyatakan hamil lima bulan. Sang pacar bernama Rifai (19) enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Rifai, warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, malah menyuruh EY untuk menggugurkan kandungannya. Tak terima, kakak EY melaporkan yang bersangkutan ke polisi.

“Korban sempat meminta pertangung jawaban dari Rifal, namun dia malah menyuruh EY menggugurkan kandungannya. Sebab Rifal sudah memiliki istri tapi sang istri tinggal bersama orang tuanya,” ungkap Kanit PPA Polresta Kendari, Ipda Indah Uspasari, Kamis (2/7/2015).

Sebelum melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, sang kakak terlebih dahulu melaporkan ke RT setempat, namun laporannya tidak direspon.

Pengakuan EY kepada penyidik PPA Polres Kendari, sudah empat kali berhubungan layaknya suami istri.

Kejadian ini berawal saat EY berkenalan dengan Rifal melalui handphone, lalu keduanya janjian bertemu dan pacaran selama dua minggu. Selanjutnya, kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta melakukan hubungan intim.

“Awalnya, EY hanya tinggal berdua bersama kakaknya dan menyembunyikan kehamilannya, tapi belakangan diketahui setelah kakaknya curiga dengan perubahan tubuh adiknya dengan perut yang semakin membesar,” kata Indah.

Saat ini, lanjut Indah, masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

“Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun,” tambahnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini