Kendari Darurat Narkoba

313
Fitriani Opini Zonasultra - Kendari Darurat Narkoba
Fitriani

Peredaran barang haram yang bernama narkoba memang bukan menjadi hal baru di negeri muslim terbesar di dunia ini. Ia senantiasa mewarnai layar kaca negeri bahkan kian meningkat setiap tahunnya. (Tribunnews.com, 18/03/2018). Parahnya, kini peredaran narkoba telah mengikuti perkembangan zaman. Tak cukup hanya dalam bentuk pil saja. Berbagai modus dilakukan. Bermain cantik agar tak terdeteksi oleh aparat maupun konsumen sendiri. Seperti narkoba dalam bentuk permen, kue kering, bubuk susu, bubuk kopi, minuman ringan, dan macam-macam. Peredarannya juga tidak hanya menyasar kalangan tamu diskotik, tapi juga pegawai kantoran, politisi, mahasiswa, anak-anak SMA, bahkan anak-anak SD. Tragisnya, kini narkoba tidak hanya beredar di kota-kota besar. Tapi juga di kota-kota kecil, bahkan di kampung-kampung.

Seperti yang dilansir oleh Sukabumi.com (04/01/2018) mengatakan bahwa tahun 2017 lalu diakhiri dengan penangkapan sebuah truk bermuatan 1,3 ton ganja, setelah sebelumnya polisi juga berhasil menggerebek pabrik air neraka di sebuah diskotik di Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Hal yang sama juga menggemparkan kota Kendari. Kota yang dikenal sebagai kota bertaqwa ini juga telah lama diwarnai dengan kasus peredaran barang haram ini. Bahkan seperti yang dilansir dari Fajar.co.id (13/07/2018), peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) tiap tahunnya terus meningkat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, sejak 2018 barang bukti yang ditemukan sudah mencapai 2,4 kilo gram dengan 11 kasus, sementara 2017 sebanyak 500 gram dengan 12 kasus.

Belum lagi kasus kedua sejoli di Kendari yang gagal meresmikan hubungannya ke jenjang pernikahan, karena diciduk oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra saat membawa Narkoba, 1,7 Kilogram. (Zona Sultra.com, 30/07/2018). Parahnya, satu hari sebelumnya, pejabat Polda Kalbar juga ditangkap karena hendak membawa sabu ke Kendari. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono inu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum ia terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan Wakil Direktur Reserse (Wadires) Narkoba Polda Kalimantan Barat ini, petugas menyita Narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram. (ZonaSultra.com, 19/07/2018)

Masih di kota yang sama yaitu Kendari, Polda Sulawesi Tenggara kembali menangkap Wirawan Seko yang bekerja sebagai pegawai honorer di Universitas Haluoeo ini, karena ia diduga bekerja sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Ia dicokok Selasa (31/7/2018) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.( ZonaSultra.com, 31/07/2018)

Tentu, fakta di atas hanyalah beberapa dari jutaan kasus peredaran narkoba yang melanda negeri ini.

Akar Masalah

Sesungguhnya, sumber utama atau akar masalah peredaran narkoba yang kian meluas dan sistematik selama ini ialah, akibat penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Sebab dalam sistem yang tidak manusiawi ini, terkandung filosofi kehidupan yang bertentangan dengan Islam, seperti materialisme (materi belaka) dan liberalisme (kebebasan berperilaku). Sistem ini mengajarkan penganutnya agar hanya mengejar materi belaka, sehingga lahirlah life style hedonisme (mencari kesenangan belaka) yang memuja kenikmatan jasmani. Hal ini bisa terlihat dari pengakuan para pecandu yang berdalih sebagai pelarian dari tekanan masalah kehidupan. Ingin bahagia secara instan. Belum lagi biaya hidup yang semakin tinggi, karena kebijakan yang mencekik leher. Sehingga berbagai macam carapun ditempuh agar bisa bertahan hidup.

Paham liberalisme dalam sistem tersebut juga menyatakan, setiap orang diberi kebebasan mendapatkan kenikmatan setinggi-tingginya, baik sebagai pecandu dengan mengkomsumsi sepuas-puasnya. Maupun sebagai pengedar dengan menjualnya untuk mencari keuntungan berlipat tanpa peduli halal atau haram. Apalagi ketika dibingkai dengan paham sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Tatanan kehidupan masyarakat kian rusak dan terancam, karena hukum yang diterapkan bukan yang berasal dari sang Pencipta.

Hukum Narkoba dalam Islam

Narkoba dalam istilah fiqih kontemporer disebut al-mukhaddirat (narcotics), yakni segala materi atau zat yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan level berbeda-beda, seperti ganja, opium, dll. (Al-Mu’jam al-Wasith). Narkoba juga adalah segala materi atau zat yang menyebabkan hilang atau lemahnya pengindraan (Hilali, At-Ta’ahil aa-Syar’i).

Narkoba adalah masalah baru yang belum ada pada masa imam-imam mahzab. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dengan berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan lain-lainnya (M. Shiddiq, 2012). Narkoba hukumnya haram karena dua alasan. Pertama, ada nash yang mengharamkannya. Nash tersebut adalah hadis dari Ummu Salamah ra bahwa ” Rasulullah saw telah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan” (HR Ahmad dan Abu Daud). Kedua, karena narkoba menimbulkan bahaya pada manusia, yang didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya.

” Hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram”. Kaidah ini bermakna bahwa segala benda yang berbahaya, semisal narkoba, hukumnya haram sebab syariah Islam mengharamkan terjadinya bahaya.

Solusi Islam

Tiada jalan lain yang bisa menyelesaikan masalah peredaran narkoba yang menerpa seluruh lapisan masyarakat ini, kecuali menggunakan solusi yang bersumber dari sang pencipta manusia, Allah SWT, yang maha tahu apa yang terbaik bagi manusia. Karena itu, sudah selayaknya manusia hanya tunduk pada aturan dan solusi yang di turunkan oleh sang penciptanya. Kapitalisme Sekularisme yang diterapkan di negeri ini telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Bahkan alih-alih mampu memberantas, yang ada justru kasus narkoba malah semakin menggila. Sehingga terterapkannya Islam secara kaffahlah satu-satunya yang harus menjadi solusi di negeri ini.

Islam adalah konteks sebuah sistem kehidupan. Memiliki solusi tuntas, baik dalam mencegah peredaran narkoba maupun memberantas narkoba yang sudah akut di tengah masyarakat.

Pertama, meningkatkan ketaqwaan setiap individu masyarakat serta dipahamkan bahwa mengkomsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang mendatangkan murka Allah, yang diakhirat kelak. Pelakunya akan dimasukkan ke neraka. Ketaqwaan akan menjadi penjaga mereka dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah swt, yang tentu saja hanya akan diperoleh jika aturan Islam menerpa jiwa dan terterapkan secara keseluruhan dalam setiap aktivitasnya.

Kedua, negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat, baik sandang pangan dan papan. Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga dengan begitu, alasan ekonomi tidak akan menjadi faktor orang melakukan kejahatan seperti mengedarkan narkoba yang jelas-jelas sudah diharamkan.

Ketiga, Sistem sanksi Islam menjadi palang pintu terakhir yang membuat efek jera, jika masih ada pelanggaran yang dilakukan. Kasus kejahatan narkoba masuk dalam sanksi ta’zir yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafarahnya. Penentuan ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada Khalifah. Pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada hakim (Nidzham al-Uqubat,hal.189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar atau bahkan produsen narkoba, mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai keputusan hakim, sesuai dalam bab ta’zir. Sedangkan terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain mesti diobati dan rehabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Namun jika berulang-ulang (pecandu)maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat. Sedangkan terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba (produsen atau pengedar) mereka juga membahayakan masyarakat.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertaqwa. Dengan sistem pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah swt. Penegak hukum yang bertaqwa akan menjadikan hukum tidak mudah diperjualbelikan. Karena para penegak hukum menyadari, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang mendatangkan pahala jika mereka amanah dan mendatangkan dosa jika menyimpang atau khianat.

Demikianlah kiranya solusi ideologis yang dimiliki Islam untuk menyelesaikan kasus peredaran narkoba yang semakin parah dan menggila di negeri ini. Solusi yang hanya akan bisa terterapkan secara sempurna jika Kapitalisme Sekularisme di cabut dan di ganti dengan Islam. Wallahu A’lam Bissawab

 


Oleh Fitriani S.Pd
Penulis adalah Anggota Revowriter Wakatobi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini