Kepala BPKSDM Dilantik Jadi Pejabat Sekda Wakatobi

421
Kepala BPKSDM Dilantik Jadi Pejabat Sekda Wakatobi
PELANTIKAN - Pengambilan sumpah pada pelantikan penjabat sekda Kabupaten Wakatobi yang berlangsung di kantor Bupati Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi. Senin, (11/2/2019). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Bupati Wakatobi Arhawi melantik La Jumadin sebagai penjabat sekretaris daerah (Sekda) setempat pada hari ini, Senin (11/2/2019) di kantor pemerintah kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi.

La Jumadin sendiri merupakan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan kini menggantikan sekda sebelumnya Muh Ilyas Abibu yang hijrah ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 245 tahun 2019 Tentang pengangkatan penjabat sekda daerah setempat. Serta surat Gubernur Sultra nomor 133774/861 tanggal 8 Februari 2019, perihal rekomendasi pengangkatan penjabat sekda Kabupaten Wakatobi.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan tanggal 6 kemarin, sekda yang lama pindah ke sekretariat pemprov setelah Gubernur Sultra menandatangi SK penempatannya.

“Setelah itu, saya pun juga untuk menghindari kekosongan langsung mengusulkan penjabat sekda, menggantikan Muh Ilyas Abibu. Dan Gubernur juga merespon usulan itu setelah dievaluasi oleh BKPSDM,” katanya.

Adapun jabatan Penjabat sekda ini, sesuai dengan aturan Perpres nomor 3 hanya dijabat selama tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali.

“Sampai kita mempersiapkan sekda definitif, sebelum enam bulan kedepan. Jadi sekda itu Insya Allah kita akan persiapkan untuk dilakukan seleksi lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Karena seleksi yang kita lakukan dua tahun yang lalu itu berakhir di bulan Maret. Sehingga Insya Allah tiga atau enam bulan kedepan, sebelum berakhir penjabat ini selesai maka kita akan mempersiapkan sekds definitif,”terangnya.

Menurut Arhawi, jabatan sekda adalah jabatan sangat strategis di daerah. Sehingga tidak boleh ada kekosongan pada jabatan tersebut karena banyak tugas dan tanggung jawab yang harus ditangani. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini