Kepala Daerah yang Maju di Pilkada 2018 Tak Perlu Mundur dari Jabatannya

93
Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 3 tahun 2017 tentang kepala daerah, TNI-Polri, anggota DPR/DPRD, pegawai BUMN/BUMD, TNI – Polri , anggota KPU, dan anggota Bawaslu/Panwas yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah ditetapkan oleh KPU RI.

Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan mengacu pada aturan tersebut kepala daerah yang mencalonkan diri dalam satu wilayah provinsi maka cukup cuti atau non aktif. Namun bila ada kepala daerah dari Sultra mencalonkan diri ke provinsi lain maka harus mengundurkan diri.

“Begitu pula jika ada kepala daerah dari luar Sulawesi Tenggara yang mencalonakankan diri di sini harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah,” ujar Dayat sapaan karib Hidayatullah di Kendari, Senin (3/7/2017).

Kepala daerah dinonaktifkan saat sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah oleh KPU. Penonaktifan tersebut hingga akhir masa kampanye, setelah itu baru dapat aktif kembaliu sebagai kepala daerah.

“Kalau cuti atau nonaktif tentu tidak bisa mengugunakan fasilitas negara lagi. Artinya tidak bisa lagi menggunakan fasilitas maupun sarana dari negara serta tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah,” tutur Dayat

Sementara itu calon kepala daerah dari kalangan TNI-Polri, anggota DPR/DPRD, pegawai BUMN/BUMD, anggota KPU, dan anggota Bawaslu/Panwas harus berhenti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Pemberhentian tersebut sejak sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini