Kepala Dikmudora Koltim Imbau Jajarannya Hindari Narkoba

267
Surya Hutapea
Surya Hutapea

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surya Hutapea mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi yang dipimpinnya itu agar menghindari mengedar atau mengkonsumsi narkoba.

Imbauan itu disampaikan menyusul adanya kasus penggunaan narkoba jenis sabu oleh salah seorang pegawai dikmudora berinisial MN (41) yang telah ditangkap pihak kepolisian Rate-rate pada Rabu, 9 Januari 2019. MN yang merupakan perempuan ini ditangkap tangan saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakannya.

Menurut Surya, kasus MN merupakan salah satu contoh konkret efek pemakaian narkoba. Selain itu, yang paling utama juga adalah citra sebagai pelayan masyarakat akan rusak. Bahkan dari segi kesehatan sangat merugikan.

“Jadikanlah dia sebagai contoh. Citra kita sebagai PNS akan rusak di mata masyarakat. Apalagi kita sebagai pengabdi di bidang pendidikan,” terangnya.

Selain citra yang rusak, lanjut Surya, nama baik keluarga juga akan rusak. “Kasian keluarga kita apabila kita sampai terjerumus ke barang haram itu,”katanya.

Olehnya itu, Surya meminta kepada seluruh jajaran dikmudora jenjang ke bawah agar menjauhkan diri dari narkoba apapun jenisnya. Tak hanya lingkup dikmudora, namun juga semua ASN di Koltim.

Terkait proses hukum yang dihadapi MN, Surya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Bagi Surya, MN adalah sosok yang pendiam dan malas masuk kantor. Sebelum ditarik berkantor di dikmudora, MN merupakan pegawai UPTD Kecamatan Ladongi.

Pada Januari 2018 ia ditarik ke dikmudora. Bahkan gajinya sempat ditahan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember karena malas berkantor. Sebelum tertangkap polisi, MN masih sempat masuk kantor.

Secara kelembagaan, kasus MN telah dikonsultasikan Surya kepada pimpinannya Bupati Koltim, Tony Herbiansyah. Tinggal menunggu hasil proses hukum yang berjalan, setelah itu memprosesnya sesuai aturan kepegawaian. (b)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini