Kepala Disdukcapil Wakatobi Janji Tindak Tegas Pegawainya yang Terbukti Lakukan Pungli

87
Abdul Rahim R

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahim R berjanji akan menindak tegas pegawainya yang ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan dokumen kependudukan.

Pernyataan Abdul Rahim R tersebut berkaitan dengan rumor yang berkembang jika ada oknum Disdukcapil Kabupaten Wakatobi yang diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang mengurus dokumen
kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte lahir.

“Saya juga baru mendengar hal itu. Saya akan melacak staf di kantor, jika benar adanya informasi pungli oleh staf disdukcapil maka akan saya tindaki,” tegas Abdul, Selasa (19/4).

Menurut Abdul Rahim, pihaknya tidak membebani masyarakat yang ingin mengurus berkas kependudukan. Masyarakat cukup melengkapi formulir untuk diinput. Jika ada yang memungut biaya maka itu termasuk pungli.

“Kepengurusan berkas kependudukan tidak dipungut bayaran, cukup melengkapi formulir pengusulan untuk mendapatkan dokumen sah. Jika ada yang minta bayaran maka itu pungli,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang masyarakat Tomia Timur berinisial AT mengeluhkan oknum pegawai Disdukcapil Kabupaten Wakatobi yang meminta bayaran Rp 50.000 saat hendak mengurus KTP dan akta kelahiran.

“Alat perekaman E-KTP di Kecamatan Tomia Timur rusak, kita disuruh mengurus di Kecamatan Tomia karena masih bagus. Dan itu kita lakukan sesuai prosedur yang ada. Tapi, pegawai dari dinas tersebut mendatangi kami dengan membawa dokumen yang sudah dicetak. Namun saat diberikan, pegawai itu meminta uang Rp 50.000.

Itupun dokumen yang sudah ada baru satu, sementara kita mengurus tiga. Jelas saya kaget
dan mempertanyakan hal itu karena saat sosialisasi pengurusan itu gratis,” beber AT. (B)

 

Penulis : Duriani
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini