Kepala Inspektorat Koltim Larang SKPD Pasang Iklan di Media

73

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA-Pelarangan memasang iklan kepada media cetak dan elektronik sangat dilarang keras karena undang-undang sudah mengaturnya.

Ilustrasi

Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Laode Ishak melarang para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memasang iklan ucapan pada media cetak maupun elektronik karena dinilai bertentangan dengan
Keputusan Presiden (Kepres) nomor 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN dan APBD.

Tak hanya itu, pemasangan iklan ucapan di media cetak dan elektronik menjadi temuan pemeriksaan dari pihak Inspektorat Koltim maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.

“Jika ada SKPD yang memasang Iklan, baik itu di media cetak ataupun elektronik, itu adalah temuan, sebab iklan tidak masuk dalam pertanggung jawaban bendahara,”Jelas Ishak.

Dalam Kepres itu juga mengatur, jika iklan ataupun sejenisnya itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban  (LPJ) seorang bendahara.

“Undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa sangat jelas mengaturnya, bahwa iklan dan sejenisnya dilarang dipasang oleh semua SKPD, Jika saya menemukanya maka saya suruh untuk mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

Ishak menambahkan, boleh saja memasang iklan di media asalkan membayarnya memakai uang pribadi.

Terkait larangan itu, salah satu pimpred media lokal di Kolaka Timur Suara Koltim Sulaiman, menyesalkan pernyataan Kepala Inspektorat yang melarang pemasangan iklan tersebut.

Jika memang ada dilarang, lanjut Sulaiman, mengapa pihak ispektorat tidak menyampaikan keseluruh SKPD tentang pelarangan tersebut.

“Inspektorat Koltim sering memasang iklan juga di koran saya, kalau memang Ispektorat melarang kenapa dia juga masih pasang, dan kalau pun ada aturanya kenapa tidak pernah disampaikan kepada semua SKPD,” sesal Sulaiman.(B)

 

Penulis : Jaspin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini