Kepala Kesbangpol Sultra : PP Ormas Asing Alat Kontrol WNA

473
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu
Yusuf Mundu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 59 tahun 2016 merupakan amanah Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 yang mengatur pendirian organisasi masyarakat oleh warga negara asing tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu
Yusuf Mundu

Saat ini masyarakat menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui PP tersebut dianggap rawan akan muncul permasalahan bagi pribumi. Selain itu, ada anggapan ormas asing akan memicu kerawanan infiltrasi asing dan kedaulatan NKRI.

Dijelaskannya, anggapan tersebut muncul di masyarakat lantaran jumlah warga asing yang mengurus Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap sampai desember 2016 sebanyak 164.698 orang. Kemudian, data dari Kemenaker jumlah TKA sebanyak 74.183 orang. Kondisi ini memicu dengan jumlah warga asing yang cukup besar sehingga memungkinkan untuk mendirikan suatu komunitas/organisasi kemasyarakatan.

“Sebenarnya PP ormas asing tujuannya adalah sebagai alat kontrol pemerintah, sebab tak semudah itu juga untuk membuat dan mendirikan ormas asing bahkan persyaratannya lebih sulit lagi. Jadi diberi kebebasan tapi terikat,” ungkap Yusuf Mundu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1/2017).

Oleh karena itu, untuk menuju proses pembentukan ormas asing ini berjalan sesuai dengan tujuan dikeluarkan PP 59 tahun 2016 serta terlaksananya tertib administrasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan syarat yang wajib dipenuhi WNA untuk memperoleh izin prinsip dan izin operasional dari pemerintah pusat guna mendirikan ormas yang berbentuk badan hukum yayasan atau sebutan lain, atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirkan oleh badan hukum asing.

Pemerintah juga telah membentuk tim perizinan yang terdiri dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang laur negeri, urusan pemerintah di bidang pertahanan, urusan pemerintah di bidang dalam negeri, urusan pemerintah di bidang keuangan, urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara, kepolisian dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian bidang teknis.

Baca Juga : Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra

Jika ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dan 52 UU tentang Ormas, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan manjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, peringatan kegiatan, pembuka izin operasional, pecabut izin operasional, pembukaan izin prinsip, pecabutan izin prinsip dan atau sanski keimigrasian sesuai dengan ketentuan perpu.

“Jadi ini lebih ketat, tidak semudah itu, makanya itu kenapa ini jadi alat kontrol dan prosesnya itu panjang dan sangat sulit,” terangnya.

Yusuf berharap agar dapat dilakukan inventarisasi organisasi kemasyarakatan sampai pada tingkat kabupaten/kota sebagai upaya melakukan deteksi dini, sehingga jika ditemukan ormas yang meresahkan masyarakat dapat segera diantisipasi.

Kemudian, perlu adanya penetapan Permendagri yang dapat menjadi pedoman bagi darah untuk melakukan pengawasan terhadap ormas asing. Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada ormas asing yang terbentuk di Sultra. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini