Keputusan PTUN Tidak Pengaruhi Proses PAW Dua Anggota DPRD Kendari

225
Kepala bagian hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias
Kepala bagian hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari ternyata tidak bepengaruh dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Kendari, Aladin dan Steve Ousten Leonardo Rere. Pasalnya, putusan PTUN tersebut turun setelah kedua legislator tersebut telah diberhentikan sebagai anggota DPRD oleh partainya dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN).

Kepala bagian hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias mengatakan, putusan dari PTUN tersebut hanyalah keputusan sela saja yang menyangkut kepentingan pribadi dua anggota DPRD Kota Kendari tersebut. Kepentingan pribadi yang dimaksudkannya yakni, gaji dan tunjangan mereka sebagai anggota DPRD Kota Kendari.

Kepala bagian hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias
La Ode Kabias

Tetapi ungkap Kabias, dalam proses hukum ada asas dalam pemerintahan tentang ketetapan yang disebut asas Rehactmatig. Dimana setiap keputusan pemerintah dianggap tidak melanggar hukum sepanjang putusan akhir yang membatalkannya tersebut sudah berketetapan hukum tetap. Jadi karena keputusannya belum ingkrah maka keputusan pemerintah ini juga dibenarkan.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

“Walaupun harus kita akui memang ada hak yang diberikan kepada penggugat dan sudah tertuang dalam keputusan sela yang dikeluarkan PTUN. Tetapi kalau saya melihat keputusan sela ini tidak tepat turunnya, karena syarat lahirnya keputusan sela jangan terganggu kepentingan umum,”jelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (10/11/2017).

Dikatakannya kepentingan umum, sebab setelah kedua anggota DPRD Kota Kendari ini diberhentikan dua kursi kosong. Padahal kedua anggota ini merupakan perwakilan berapa ribu rakyat Kota Kendari yang sudah pasti aspirasi dan keterwakilan mereka hilang. Sementara diketahui bersama produk DPRD adalah untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Jadi jika harus keputusan sela tersebut mau dijadikan acuan lanjutnya, sangat tidak pantas sebab banyak merugikan kepentingan masyarakat. Jadi pihaknya akan tetap melanjutkan proses PAW dua anggota DPRD Kota Kendari.

“Untuk kelanjutannya kami akan mengembalikan ke pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai pihak yang mengeluarkan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Kendari. Untuk proses konsultasinya kami terus melakukan komunikasi dengan pihak pemprov Sultra,”ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini