Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Desain Jalan di Muna Dihitung BPKP

62

Ketua Tim Penyidik Kejari Raha Laode Musril mengatakan, berkas kasus itu dibawa ke BPKP Sultra sejak pecan lalu. Nantinya, laporan hasil perhitungan kerugian negara tersebut bakal menentukan langkah

Ketua Tim Penyidik Kejari Raha Laode Musril mengatakan, berkas kasus itu dibawa ke BPKP Sultra sejak pecan lalu. Nantinya, laporan hasil perhitungan kerugian negara tersebut bakal menentukan langkah apa yang akan diambil penyidik terkait kasus yang menjerat mantan Kadis PU Yamin Imran itu sebagai tersangka. 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Raha ini menambahkan, kuitansi milik Yamin yang disebut-sebut sebagai bukti aliran dana yang mengalir ke sejumlah oknum tertentu, hingga kini belum diserahkan. Yamin sebelumnya berjanji akan menyerahkan kuitansi itu. Kuat dugaan, ada sejumlah pihak yang diduga kecipratan aliran dana proyek tersebut dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta. 
Sebelumnya, mantan Sekretaris Dinas PU Muna tahun 2013 Zet Rambak mengaku mengetahui adanya aliran dank e oknum-oknum tertentu. Zet kini telah menjabat sebagai Kadis PU Muna Barat.(*/Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini