Kesbangpol: Belum Ada Ormas Asing Terbentuk di Sultra

240
Kantor Badan Kesatian Bangsa dan Politik - Kesbangpol

Kantor Badan Kesatian Bangsa dan Politik - Kesbangpol

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, hingga saat ini khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ada Organisasi Massa (Ormas) asing yang terbentuk.

Kepala Seksi Ketahanan Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra Yusnani mengatakan, sejuah ini belum ada ormas asing yang terdaftar, begitupun laporan yang masuk ke pihaknya sebagai bidang yang menangani terkait data dan pengajuan persyaratan pedaftaran Ormas atau LSM.

“Sejauh ini belum ada laporan dan data yang masuk ,” kata Yusnani, Senin (16/1/2017) saat ditemui di ruang kerjanya.

Kendati begitu, tambah Yusnani, ada juga kasus yang masuk soal sebuah ormas yang berasiliasi untuk mendaftar dengan mengatasnamakan Ormas asing padahal sebenarnya pendirinya adalah WNI.

“Tidak lolos, dari sampulnya saja sudah salah, kami sudah tahu itu dan klarifikasi mana Ormas yang benar-benar dan Ormas yang hanya dibentuk karena sebuah momen untuk kepentingan tertentu,” terangnya.

Dijelaskan pula, bahwa persyaratan untuk membentuk dan mendaftarkan Ormas di Kesbangpol telah memiliki aturan yang tetap, begitu pula untuk Ormas asing yang memang sudah ada di dalam PP nomor 59 tahun 2016.

Sepanjang tahun 2016, lanjut Yusnani, jumlah Ormas yang terdaftar di Sultra sebanyak 29 organisasi yang tidak berbadan hukum, dan ormas berbadan hukum ada 16 organisasi yang rata-rata masa akhir Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berakhir tahun 2021 mendatang. Kemudian, untuk laporan terkait indikasi keberadaan ormas yang terdaftar ini akan mengancam kedaulatan NKRI juga belum ada.

Selanjutnya, ia menilai pertumbuhan Ormas di Sultra grafiknya terlihat flat dan menunjukkan tidak mengalami peningkatan atau penurunan. Bahkan, ada yang berada dalam masa perpanjangan. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini