Kesimpulan Kubu Umar dan KPK Berbeda

87
sidang umar samiun
Pihak pemohon (Umar Samiun) dan pihak termohon (KPK) menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Hakim Tunggal Noor Eddyono di PN Jaksel, Jumat (20/1/2017) pukul 14.30 Wib.
sidang umar samiun
SIDANG : Pihak pemohon (Umar Samiun) dan pihak termohon (KPK) menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Hakim Tunggal Noor Eddyono di PN Jaksel, Jumat (20/1/2017) pukul 14.30 WIB. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan gugatan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Jumat (20/1/2017) pukul 14.30 Wib. Hari ini masing-masing pihak baik pemohon (Umar Samiun) maupun termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Noor Eddyono.

“Kesimpulannya bukti maupun saksi yang dihadirkan oleh pemohon Samsu Umar Samiun ini justru makin menguatkan kita,” ujar Kuasa Hukum KPK Imam Akbar Wahyu saat ditemui usai sidang dengan agenda kesimpulan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (20/1/2017).

Berita Terkait : KPK Hadirkan Saksi Ahli Hadapi Kubu Umar Samiun

Kesaksian Arbab Paproeka dia yakini menguatkan KPK, bahwa memang ada pertemuan kehendak antara Akil Mochtar dan Samsu Umar Samiun. “Keduanya membenarkan bahwa memang ada transaksi uang senilai 1 miliar sebagaimana juga bukti transfer rekening kita,” argumentasi Imam.

Lembaga anti rasuah ini pun telah menghadirkan catatan rekening Bank Mandiri dan Bank BCA kepada hakim sebagai bukti transaksi. Serta ahli-ahli yang dihadirkan juga menguatkan bahwa pengembangan penyidikan bisa dilakukan dan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidikan maupun putusan Akil dapat digunakan untuk sidang berikutnya melalui Sprindik sebagaimana surat penetapan tersangka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Umar, Yusril Ihza Mahendra melalui Deni berspekulasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Sebab kesaksian saksi dalam persidangan Akil Mochtar tidak boleh serta merta dijadikan bukti di penyidikan perkara lain.

“Karena Akil diduga menerima sedangkaan Umar Samiun diduga memberi, yang mana kalau kita definisi tindak pidana tentu berbeda karena perumusan pasalnya berbeda,” ungkap Deni.

Berita Terkait : Arbab Paproeka Curhat Dalam Praperadilan, Kasus Umar Adalah Hasil Kreasi Kecilnya Yang Gagal

Pihaknya menegaskan bahwa Pasal 6 ayat 1 sedang satunya Pasal 6 ayat 2, sehingga kalau berdalih pengembangan penyidikan masih dipertanyakan tindak pidananya. “Pertanyaan saya, karena penyidikan itu untuk mengetahui tindak pidana. Tindak pidana yg mana? Sedangkan tindak pidananya beda,” pungkas Kuasa Hukum Umar Samiun ini.

Selanjutnya, hasil sidang praperadilan akan diputuskan hakim pada pekan depan yakni Selasa (24/1/2017) pukul 11.00 Wib.

Seperti diketahui dalam pengembangan perkara Akil Mochtar, KPK menetapkan beberapa kepala daerah yang juga terlibat sebagai pemberi suap. KPK menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012 di Mahkamah Konstitusi (MK). (B)

 

Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini