Keterlambatan APK, Bawaslu Sultra: Paslon Tidak Mengadu

63

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keterlambatan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU belum dipermasalahkan pasangan calon (Paslon) di Panwas 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu membuat Panwas belum berencana meminta klarifikasi KPU.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, sampai saat ini belum ada paslon yang melapor soal keterlambatan APK tersebut. Padahal hak paslon untuk mendapatkan APK yang disediakan KPU sejak 27 Agustus 2015.

“Sementara ini info kawan-kawan panwas bahwa ada kesepakatan antara KPU dan paslon tentang waktu penyerahan APK oleh KPU ke paslon. Jadi, dugaan kita bahwa mengacu pada kesepakatan mereka, mungkin paslon merasa belum dirugikan karena ada kesepakatan tadi,” kata Hamiruddin di Kendari, Minggu (13/9/2015)

Kalau KPU mengingkari kesepakatan tersebut maka panwas akan meminta klarifikasi dari KPU setempat. Kendati demikian kata Hamiruddin, kalau mengacu pada ketentuan undang-undang, tidak ada yang wajar bila sesuatu (keterlambatan APK) itu melanggar aturan.

Terhadap masalah itu semestinya ada solusi yang diberikan KPU sehingga paslon dan masyarakat tidak dirugikan. Lanjut Hamirudddin, paslon berhak mensosialisasikan diri dan visi misinya dan masyarakat berhak mengetahuinya dengan baik sebagai modal untuk memberikan suara dan pilihan pada 9 Desember nanti.

“Bawaslu Sultra melalui panwas kabupaten telah mengimbau kepada KPU agar menyahuti hak-hak paslon maupun masyarakat secepatnya dan mencarikan solusi agar paslon dan masyarakat tidak terlalu lama dirugikan,” kata Hamiruddin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini