Ketua Balegda Akan Dipolisikan, Ketua DPRD Sultra: Baca Dulu Tatib!

71

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Joni Syamsudin yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh anggota balegda, Syahrul Beddu mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh.

Dia mengatakan, konflik yang terjadi di DPRD memiliki mekanisme tersendiri dengan adanya Badan Kehormatan (BK) DPRD. BK akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga kode etik tetap dijalankan di antara para anggota DPRD.

“Ada tata tertibnya (Tatib) itu sebelum melakukan langkah-langkah yang kongkrit (lapor polisi). Baca dulu tata tertib di DPRD!,” kata Abdurrahman Saleh ditemui di kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/6/2015).

Mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD 2015 yang menjadi ajang perdebatan Syahrul Beddu dan Joni Syamsuddin, Abdurrahman menjelaskan bahwa raperda itu masih memerlukan tahapan-tahapan dan kajian-kajian, termasuk di dalamnya syarat-syarat terbitnya sebuah perda. Perda yang baik, lanjutnya, adalah yang bisa menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Menurut Abdurahman, Raperda Inisiatif DPRD Sultra 2015 mekanismenya telah melalui program legislasi daerah (Prolegda). Prolegda itu dibahas kembali untuk menyesuaikan program-program yang ada. Kalaupun terjadi sebuah diskusi-diskusi, katanya, itu tidak akan menjadi masalah karena belum diputuskan raperda itu sudah bisa diparipurnakan atau belum.

Seperti diketahui, Ketua Balegda Joni Syamsuddin membuat pernyataan mengejutkan bahwa Syahrul Beddu minta-minta fee dalam pembuatan Raperda) inisiatif DPRD Sultra 2015. Pernyataan itu dibantah oleh Syahrul dan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik sehingga harus dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini