Ketua Balegda DPRD Sultra Akan Dipolisikan

38

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Perseteruan anggota DPRD provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syahrul Beddu dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sultra Joni Syamsudin semakin meruncing. Syahrul Beddu mengancam akan melaporkan koleganya di Balegda tersebut ke pihak kepolisian terkait tudingan terhadap dirinya minta-minta fee dalam proses pembuatan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2015. Syahrul menilai tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik.

Syahrul bercerita memang pernah membicarakan soal fee, malah ketua Balegda Joni Syamsudin yang menawarkan ke Syahrul sebagai anggota Balegda. Namun dijawab oleh syahrul masalah anggaran nanti dibicarakan ke sekretaris dewan (Sekwan) kalau ada hal mengenai fee akan didukung. Namun faktanya hingga kini kata-kata itu tidak sepatah kata pun disampaikan ke sekwan apalagi tim ahli.

“Saya masih ingat, demi Allah saya bersumpah, satu sen pun tidak ada fee yang saya pernah bicarakan dengan sekretariat, apalagi dengan tim ahli yg terlibat membuat naskah akademiknya. Apalagi tuduhan dia alasan penolakan Ranperda ini hanya soal fee saya terima dari kegiatan ini, itu tidak benar,” kata Syahrul Beddu di Kendari, Rabu (23/6/2015).

Syahrul menegaskan sejak awal menolak ranperda tersebut karena pertimbangan proses yang sudah salah. Tidak semua anggota balegda terlibat soal usulan ranperda itu. Ketua balegda juga tidak bisa menjawab ketika Syahrul bertanya siapa yang mengusulkan Forum Grup Diskussion (FGD), apakah diusulkan oleh perseorangan anggota DPRD ataukah oleh alat kelengkapan dewan, komisi ataukah lintas komisi.

“Itu disaksikan semua peserta yang hadir pada saat FDG, termasuk 6 anggota baleg lainnya. Malah saudara Suwandi Andi (anggota Balegda) bertanya proses ini harus dilihat secara utuh agar kita bisa melahirkan perda yang berkualitas serta betul betul dibutuhkan oleh masyarakat Sultra,” kata Syahrul.

Kualitas ranperdanya yang plagiat dari daerah lain juga dipertanyakan apalagi menyangkut subjek hukumnya adalah masyarakat. Dengan kualitas yang di bawah standar Syahrul meragukan ranperda itu bisa efektif berjalan.

“Sekarang tanyakan ketua balegda. Kenapa dia ngotot melanjutkan proses pembahasan ranperda yang nyata-nyata mendapat banyak penolakan dari publik, jangan-jangan dia ada sesuatu yang jadi motivasinya?. Tapi ini kecurigaan saja nanti dikonfirmasi ke dia.” terang Syahrul.

Sebelumnya, ketua Balegda Joni Syamsudin membuat pernyataan kepada wartawan bahwa motif Syahrul Beddu menolak Ranperda 2015 hanya karena masalah fee. Joni juga bersikukuh melanjutkan ranperda tersebut karena terlalu dini untuk menghentikan proses ranperda itu, masih akan dibahas di Balegda, komisi terkait lalu diparipurnakan. Kalaupun ditolak, Joni akan menerimanya namun pada saat rapat paripurna.

Joni bercerita ranperda itu merupakan program legislatif (Prolreg) 2015 yang sudah melewati banyak tahapan termasuk di balegda dan sudah diparipurnakan, artinya harus selesai tahun 2015 ini. Jika proleg itu tidak diselesaikan tahun 2015 ini maka akan kembali menjadi proleg di 2016.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini