Ketua DPRD Buteng Tuding Pj Bupati Tidak Netral Jalankan Pemerintahan

301
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Adam
Adam

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Adam mengatakan, semrawutnya pemerintahan yang terjadi di Buteng saat ini adalah akibat tidak netralnya Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah dalam melaksanakan mutasi massal pejabat struktural menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Adam
Adam

“Kacau balaunya pemerintahan yang terjadi saat ini, karena ketidak netralan Pj Bupati,” ungkap Adam usai menerima perwakilan aksi demonstrasi dari Forum Aspirasi Masyarakat Pembangunan Buteng, Jumat (27/1/2017).

Adam yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa Pj Bupati Buton Tengah melakukan mutasi massal pejabat eselon II dan eselon III dan para camat tanggal 13/1/2017 lalu, tidak prosedural dan melanggar hukum karena mutasi pejabat belum mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu kata Adam, pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Pj Bupati memiliki tendesi politik dan diarahkan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati menjelang pilkada Buteng yang akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang.

“Ada aroma akibat mutasi (mendukung salah satu paslon bupati), harapan saya pj Bupati itu harus netral, saya tidak katakan mendukung nomor satu, tapi sepertinya seperti itu,” ujar Adam.

Di tempat terpisah, Pj Bupati Buteng, La Ode Ali Akbar, menegaskan bahwa pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural yang ia lakukan sudah sesuai mekanisme.

“Perintah menteri yang suruh untuk saya batalkan pelantikan , saya tidak akan batalkan karena itu sesuai prosedur. soal SK pembatalan, dengan munculnya surat perintah (Nomor : 820/314/OTDA, tanggal 18/1/2017), yang muncul belakangan saya akan klarifikasi ke menteri,” kata La Ode Ali Akbar.

Ia mengaku tidak akan membatalkan keputusannya yang telah melantik pejabat tersebut.

“Pelantikan pejabat struktural yang sudah saya lakukan berdasarkan SK Pj Bupati Buteng Nomor : 30 Tanggal 13/1/2017), tidak akan saya rubah. Seribu kali dibatalkan menteri, seribu kali saya lantik kembali, karena itu tidak melanggar aturan dan sudah sesuai prosedur, apalah artinya dia (Menteri) batalkan kemudian saya usulkan kembali,” tandas Ali Akbar. (B)

 

Reporter : Hasan Barakati
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini