Ketua DPRD Kolut Desak Pembangunan PLTA Pakue Dihentikan

206
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut), Musakkir Sarira

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut), Musakkir Sarira meminta pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di Desa Mekuasi, Kecamatan Pakue, dihentikan sementara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut), Musakkir Sarira
Musakkir Sarira

Pasalnya pembagunan PLTA tersebut yang bangun sejak tahun 2009 lalu oleh pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) telah menimbulkan banyak kekacauan di masyarakat, seperti masalah pembebasan lokasi belum selesai dan saat ini menimbulkan dampak lingkungan.

“Saya minta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek PLTA yang ada di Kecamatan Pakue, pembagunanya dihentikan sementara,” tegas Musakkir, Selasa (22/8/2017)

Yang menjadi masalah saat ini, kata Musakir, adalah tanah masyarakat yang diambil pihak kontraktor PLTA. Awalnya, kontraktor hanya membayar tanah warga seluas 80 are yang sudah dipatok, namun setelah PLTA dibangunkan ternyata luas tanah masyarakat yang digunakan bertambah seluas 3,6 hektar.

Lanjutnya, lokasi pembanguan PLTA tidak sesuai dengan lahan yang telah dibayar pihak PLN, karena saat pembayaran terjadi pihak PLN hanya membayar di atas kertas tanpa melihat titik kordinat lokasi tersebut.

“Kami dan komisi III telah turun langsung dan menilai pembangunan PLTA Pakue banyak masalahnya yang harus segera diselesaikan. Bahkan saat dimulainya pembangunan, pihak PLN pemilik lahan tidak diikutkan,” terangnya.

Musakkir menambahkan, ketika timnya turun pihak kontraktor membantah jika pembangunan PLTA itu sudah sesuai dengan lokasi yang telah dibayarkan. Bahkan, pihak PLN meminta warga pemilik lokasi untuk menyediakan sertifikatnya.

“Pihak PLN itu seolah ingin menyerobot lahan warga kerena masih banyak lahan perkebunan masyarakat belum ada sertifikat, rumah saja yang ada di Kolaka Utara ini masih banyak yang belum miliki sertifikat,” ungkapnya.

Karena itu, Muzakir mengharapkan agar pihak PLN secepatnya menyelesaikan sengketa lahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik. Bukan hanya PLTA Pakue, namun juga PLTA kecamatan Ngapa yang berada di Desa Koreiha juga dengan kasus yang sama secepatnya harus diselesaikan.

“Saya tidak benarkan sebuah pembangunan proyek merugikan masyarakat atau hak-hak masyarakat diambil alih, kasihan masyarakat. jadi pihak PLN harus secepatnya menyelesaikan lahan warga yang terkena dampak,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini