Ketua PDIP Kendari Minta Panwas Tindaki Paslon yang Bagi Beras dan Sarung

50
PENYULUHAN HUKUM - Acara penyuluhan undang-undang Pilkada di Hotel Horison Kendari, Rabu (19/10/2016). Pertemuan ini melibatkan KPU, Panwas, Kejaksaan, dan pihak terkait. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).
PENYULUHAN HUKUM - Acara penyuluhan undang-undang Pilkada di Hotel Horison Kendari, Rabu (19/10/2016). Pertemuan ini melibatkan KPU, Panwas, Kejaksaan, dan pihak terkait. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).
PENYULUHAN HUKUM – Acara penyuluhan undang-undang Pilkada di Hotel Horison Kendari, Rabu (19/10/2016). Pertemuan ini melibatkan KPU, Panwas, Kejaksaan, dan pihak terkait. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua PDIP Kendari Alwi Genda meminta Panitia Pengawas  Pemilu (Panwas) untuk menindaki bakal pasangan calon (bapaslon) walikota yang menggunakan cara-cara curang saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kendari.

Alwi yang juga Ketua Pelaksana Tim Pemenangan Derik-Syahriah mengungkapkan saat ini  terdapat praktek bagi-bagi beras dan sarung. Bahkan, banyak banyak indikasi keterlibatan lurah dan RT dalam sosialisasi salah satu paslon.

“Pada saat deklarasi calon walikota (21-23 September), PNS yang terlibat langsung diproses. Sekarang ada yang bagi-bagi beras dan money politik kenapa belum diproses Panwas,” kata Alwi dalam acara penyuluhan undang-undang Pilkada di Hotel Horison Kendari, Rabu (19/10/2016).

Menanggapi hal itu, Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau mengatakan pihaknya memang menemukan bapaslon yang bagi-bagi beras dan sarung. Bahkan Panwas telah melakukan identifikasi terkait jam berapa dibagikan, rumah warga yang dikode, mobil yang digunakan, dan asal posko pemenangan.

“Hanya setelah kami lakukan kontruksi hukum untuk memproses bapaslon terebut belum dapat ditindaki karena dalam aturan yang disebutkan harus suda ditetapkan menjadi paslon oleh KPU pada 24 Oktober 2016,” ujar Alasman tanpa menyebut Bapaslon yang dimaksud.

Namun demikin bukan berarti Panwas tak bisa melakukan apa-apa sebab saat ini sudah ada salah satu bapaslon yang dipanggil untuk klarifikasi dan Panwas telah melayangkan surat peringatan. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dan jika terulang lagi pada saat sudah penetapan Paslon maka akan langsung diproses.

Mengenai penindakan terhadap PNS saat deklarasi calon walikota karena Panwas memang memiliki dasar hukum tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang melarang PNS terlibat kegiatan politik praktis.
Saat itu Panwas langsung merekomendasikan ke pihak terkait.

Untuk diketahui, PDIP merupakan partai pengusung Muhamad Zayat Kaimoeddin – Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah). B

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini