Ketua PGRI Sultra Sesalkan Pelantikan Kepala Sekolah Menjelang Pilkada

216
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo
Abdul Halim Momo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo menyesalkan adanya pelantikan 24 kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari pada 17 Januari 2017 lalu.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo
Abdul Halim Momo

Menurut Abdul Halim, negara telah mengatur regulasi tentang tidak boleh adanya pelantikan pejabat lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota enam bulan sebelum ataupun sesudah Pilkada.

Menurutnya, supaya seorang pemimpin dianggap adil dan tidak menggunakan jabatannya, maka negara sudah mengatur regulasi tersebut dengan mengeluarkan aturan yang tidak membolehkan adanya pelantikan enam bulan sebelum ataupun sesudah Pilkada, kecuali ada yang meninggal ataupun pensiun.

“Saya hanya menyesalkan adanya pelantikan enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan, karena secara nasional aturan tersebut melanggar,” kata Abdul Halim, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, jika memang pemecatan kepala sekolah tersebut karena adanya unsur politik, itu sangat disayangkan. Harusnya tidak perlu sampai ada pemecatan. Salah satu kelemahan politik menurutnya terlalu banyak menggunakan kewenangan-kewenangan yang berhubungan dengan kekuasaan.

Berita Terkait : Lantik 24 Kepala Sekolah, Ini Harapan Wakil Wali Kota Kendari

“Itulah kelemahan pemilukada di negara kita, harusnya kalau jantan berlomba dengan visi-misi , biar masyarakat yang memilih tanpa adanya tekanan,” kata dia.

Untuk diketahui, pelarangan pelantikan yang dilakukan enam bulan sebelum ataupun sesudah Pilkada telah diatur oleh UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03). (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini