Ketua PPK Lasolo Kepulauan Dua Kali Tak Hadiri Sidang DKPP

91
Ketua PPK Lasolo Kepulauan Dua Kali Tak Hadiri Sidang DKPP
SIDANG KODE ETIK - Sidang lanjutan pemeriksaan kode etik dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 12/DKPP-PKE-I/2019 di Ka (/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Abdul Wawan tidak mempunyai itikad baik untuk menghadapi perkaranya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk kedua kalinya Wawan tidak menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan kode etik dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 12/DKPP-PKE-I/2019 di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari pada Kamis (14/2/2019).

Padahal, agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan teradu (Wawan). Sebelumnya Wawan juga tidak menghadiri sidang namun sidang tetap dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari pengadu.

“Karena teradu sudah dipanggil dua kali berturut-turut, menurut Peraturan DKPP khususnya pasal 22, tim pemanggil sudah memanggil 5 hari sebelum sidang,” ujar ketua sidang Teguh Prasetyo saat melakukan video conference di Kantor DKPP Jalan MH. Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2018).

(Baca Juga : Lari dari Tugas, Ketua PPK di Sultra Masuk Pengadilan Etik DKPP)

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Peraturan DKPP nomor 3/2017 Pasal 22 menjelaskan bahwa sekretariat menyampaikan pemanggilan pengadu dan teradu 5 hari sebelum sidang dilakukan. Ayat kedua menyatakan dalam hal teradu/terlapor jika tidak hadir panggilan pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekretariat dapat menyampaikan pemanggilan kedua, lima hari sebelum pelaksanaan persidangan.

“Jadi menurut hukum acara DKPP, pelaksanaan pemanggilan sudah sesuai aturan, Teradu tidak bisa datang. Padahal sudah dihubungi melalui telepon,” lanjut Teguh.

Dalam peraturan DKPP no.3/2017 Ayat 4 dinyatakan jika teradu/terlapor tidak hadir dalam panggilan kedua, DKPP tetap dapat melaksanakan sidang pemeriksaan dan menetapkan putusan.Teguh mengatakan bahwa Teradu sudah 2 kali diberi kesempatan untuk membela diri namun setelah diundang tetap tidak hadir.

“Peraturan DKPP nomor 3 tentang acara DKPP Pasal 35 dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, karena sudah dua kali jadi kita anggap cukup. Ketua tim pemeriksaan menyatakan pemeriksaan selesai dan cukup,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Setelah sidang ditutup Tim Pemeriksa dapat melanjutkan rapat dengan hasil persidangan ini. Selanjutnya setiap anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Haminuddin Udu (Unsur Bawaslu), Ade Suerani (unsur KPU) membuat resume dan rekomendasi serta menyampaikan kepada DKPP paling lama dua hari sejak pemeriksaan ditutup.

Untuk diketahui, perkara ini diadukan sendiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konut yaitu Syawal Sumarata, Yusdiana, Asmul, Busran Halik dan Zul Juliska Praja. Perkara ini bermula dari nihilnya kehadiran Abdul Wawan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada November 2018.

KPU Kabupaten Konut telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan namun terkendala oleh tidak diketahuinya keberadaan Abdul Wawan. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini