Kisruh CPNS Konkep, DPRD Sultra: Laksanakan Keputusan Kemenpan-RB

68

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kisruh hasil seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum berakhir. Hal ini dikarenakan penjabat (Pj) bupati Konkep Burhanuddin belum melaksanakan instruksi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB).

Ketua Komisi I DPRD Sultra Taufan Alam mengatakan pemerintah daerah (Pemda)seharusnya patuh dengan apa yang menjadi keputusan Kemenpan-RB. Kecuali Konkep itu menjadi negara sendiri baru bisa tidak patuh, namun selama masih berada dalam wilayah NKRI maka selama itu juga harus patuh.

“DPRD Sultra menginginkan pihak Pemerintah daerah Konkep dengan pj bupati yang baru segera melakukan apa yang telah diintruksikan Kemenpan-RB,” kata Taufan di sekretariat DPRD Sultra, Senin (7/9/2015).

Taufan juga mempertanyakan sampai kapan pemda Konkep akan terus berlarut-larut dengan kemelut CPNS itu. Apapun keputusannya tetap akan ada gejolak sosial. Olehnya itu, Taufan meminta pj Bupati Konkep harus menjalankan perintah Kemenpan-RB.

Untuk diketahui, Kemenpan-RB telah bersurat kepada Gubernur Sultra tertanggal 25 Agusutus 2015 terkait penyelesaian seleksi CPNS Konkep 2014. Nomor  Surat itu B/2702/M.PAN-RB/08/2015 yang ditandatangani oleh sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji.

Poin satu surat tersebut isinya kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat panselnas 25 Mei 2015 diputuskan bahwa hasil TKB seleksi CPNS Konkep dibatalkan dan rencana pelaksanaan TKB ulang sebagaimana surat Menpan no. B/1464/M.PAN-RB/04/2015 tanggal 24 April 2014 dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian dalam poin 2 surat tersebut dinyatakan bahwa bupati Konkep diminta segera meluluskan kelulusan CPNS 2014 berdasarkan hasil TKD sebagaimana disampaikan melalui surat mentri Pan-RB no. B/837/M.PAN-RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini