KKP RI Buka Gerai Usaha Penangkapan Ikan di Sultra, Ini Manfaatnya

77
GERAI USAHA – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melounching gerai perizinan usaha penangkapan ikan yang pertama di Indonesia yakni Sulawesi Tenggara (Sultra). Gerai itu dilounching langsung oleh Direktur DJPT Narmoko Prasmadji di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (22/4/2016). (Muhamad taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membuka gerai perizinan usaha penangkapan ikan yang pertama di Indonesia, yakni di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Gerai itu dilaunching langsung oleh Direktur DJPT Narmoko Prasmadji di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (22/4/2016).

Narmoko mengatakan, gerai tersebut dibuka untuk menertibkan izin seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang. Izin  penangkapan dan pengangkutan harus segera diurus untuk legitimasi dan adanya perlindungan hukum.

“Agar para oknum tidak terpancing untuk berbuat sesuatu di luar batas-batas aturan karena selama ini salah satu keluhan nelayan yakni kadang izin yang dipegang itu tidak jelas sehingga biasanya jadi objek bulan-bulanan oknum atau aparat,” kata Narmoko.

Dikatakan Narmoko, kapal yang tidak memiliki izin di tengah laut maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Untuk kapal Indonesia tidak sampai pada tahap penenggelaman seperti kapal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Askabul Kijo mengatakan, Sultra menjadi daerah pertama yang meluncurkan gerai perizinan usaha penangkapan ikan karena paling siap dibandingkan 31 lokasi lainnya di Indonesia.

Kapal-kapal yang diuruskan izin tersebut merupakan pengukuran ulang yang sebelumnya provinsi membatasi bobot kapal hanya sampai 30 Gross Ton (GT), maka dengan adanya gerai tersebut bisa diurus peningkatannya.

“Itu urusan pusat yah 30 GT ke atas bahkan tadi ada izin sudah sampai 70 GT dibolehkan melalui pengurusan di gerai yang disiapkan di Gedung PPS sini,” ujar Askabul. (B)

 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini