Komisi III DPRD Sultra: Pencabutan 13 IUP Bermasalah di Konut Tinggal Menunggu Waktu

253
Sukarman
Sukarman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, pencabutan 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tinggal menunggu waktu.

Sukarman
Sukarman

Politisi PAN ini mengungkapkan, pencabutan 13 IUP tersebut sudah paling lambat akan dilaksanakan tahun depan. Sebab, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ekstra hati-hati dalam menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) agar langkah pencabutan 13 IUP bermasalah itu dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Tahun depan saya kira pada akhirnya akan terlaksana juga. Hanya memang untuk melihat itu harus ekstra hati-hati. Kita tidak boleh asal hantam saja, mencabut begitu saja, tapi harus dilihat betul. Karena perintah putusan hukum yang ada itu memerintahkan kepada bupati Konut, bukan kepada gubernur,” ungkap Sukarman di ruang kerjanya, Senin (6/11/2017).

Lanjutnya, DPRD Sultra sangat mendukung langkah pemprov untuk mencabut 13 IUP bermasalah tersebut. Terkait dengan pernyataan Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata yang mengaku ragu dan takut mencabut 13 IUP yang bermasalah di Konut, Sukarman menilai, itu bukan takut dalam arti sebenarnya, tapi takut dalam artian berhati-hati agar tidak bermasalah dengan hukum menjelang masa jabatannya berakhir.

“Saya kira pernyataan pak Plt bukan dalam artian sebenarnya. Terkait putusan MA, ini kan masih menimbulkan tanda tanya. Di situ perintah hukumnya bupati Konut. Coba dia langsung menyebut gubernur, meskipun undang-undang yang baru itu adalah kewenangan gubernur. Jadi saya kira tinggal waktu saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, instruksi pencabutan IUP milik 13 perusahaan tambang di Konut itu dilakukan menyusul adanya putusan hukum tetap dari MA pada tanggal 17 Juli 2014 lalu dengan nomor 225.K/TUN/2014.

(Berita Terkait : Di Hadapan Komisi VI DPR RI, Saleh Lasata Akui Takut Cabut 13 IUP Bermasalah di Konut)

Di mana dalam amar putusan itu, MA memerintahkan Pemerintah Kabupaten Konut untuk mengembalikan IUP milik PT Antam yang pernah dicabut sebelumnya, serta mencabut IUP perusahaan lain yang ada di atas lahan PT Antam itu.

Sejumlah perusahaan yang akan dicabut IUP-nya oleh Pemprov Sultra itu adalah CV Ana Konawe, CV Yulan Pratama, CV Malibu, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James, Armando Pundimad, PT Karya Murni Sejati 27, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, dan PT Wanagon Anoa Indonesia 3.

Sebelumnya, Deputi General Manager (GM) Operation PT Antam Tbk Sultra Nilus Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pencabutan IUP ke-13 perusahaan tembang yang sebagian masih melakukan operasi penambangan di atas lahan milik PT Antam Tbk itu.

Tercatat, hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang masih melakukan penambangan di atas lahan seluas 20 ribu hektar itu. Seperti PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, PT Hafar Indotech, PT Karya Murni Sejati 27 serta PT Sangia Perkasa Raya.

“Jadi sebenarnya ada sekitar 30 perusahaan di dalam, tapi sisa 13 perusahaan, dan masih aktif sampai sekarang. Antam belum bisa beroperasi karena masih ada aktifitas di sana,” ungkap Nilus Rahmat, Kamis (5/10/2017) lalu.

Dia menjelaskan, awal tumpang tindih lahan tambang di atas IUP PT Antam itu bermula saat Bupati Konut pada masa itu mencabut IUP PT Antam Tbk yang kemudian disusul dengan penerbitan 30 IUP di atas lahan PT Antam Tbk.

“Kita tunggu hasil pencabutan itu karena setelah Antam lakukan gugatan pasca bupati Konut cabut IUP Antam itu. Kita menang sampai di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Terkait kerugian negara, untuk periode antara 2008 hingga 2014 pihaknya belum bisa menaksirkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas 13 IUP itu di atas lahan Antam. Namun untuk periode tahun 2016 hingga 2017, Nilus menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp100 milliar lebih. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini